“Sembilan Puluh Satu Persen Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar di Kabupaten Minahasa Utara Kembali ke Sekolah Melalui Program SUMIKOLAH”

0 komentar

Pada tanggal 23 Agustus 2013, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara menyerahkan bantuan biaya pembelian perlengkapan sekolah kepada perwakilan dari 245 anak putus sekolah usia pendidikan dasar (168 siswa SD dan 77 siswa SMP) yang sudah kembali bersekolah melalui Program Sumikolah. 

Gerakan SUMIKOLAH atau Kembali Bersekolah yang dicanangkan Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, pada tanggal 2 Mei 2012 telah membawa banyak kemajuan, khususnya dalam upaya mengentaskan anak putus sekolah dan menuntaskan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Minahasa Utara. Gerakan Sumikolah yang kemudian diterjemahkan menjadi Program Sumikolah merupakan kerjasama antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Utara dan Project BASICS.

Pada tahun 2012, Program Sumikolah berhasil merekrut kembali 171 siswa SD dan SMP, atau sekitar 48% dari 350 orang siswa putus sekolah di 5 kecamatan pesisir dan kepulauan (Wori, Likupang Barat, Likupang Timur, Kema dan Talawaan). Di tahun 2013 ini, melalui Program Sumikolah tercatat 245 siswa SD dan SMP kembali bersekolah, atau sekitar 91% dari 269 siswa putus sekolah yang terdata di 5 kecamatan (Airmadidi, Kalawat, Kauditan, Dimembe, dan Likupang Selatan). Hal ini membawa perubahan yang cukup signifikan terhadap capaian Angka Partisipasi Murni pendidikan dasar di Kabupaten Minahasa Utara yang naik dari 50,2% (2011) menjadi 68% (2012) dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Minahasa Utara yang saat ini berada di posisi ketiga di Sulawesi Utara.

Program Sumikolah terbagi atas empat langkah utama, yaitu : pertama, survei pendidikan langsung ke masyarakat untuk mengidentifikasi anak putus sekolah; kedua, kunjungan rumah untuk melakukan penyuluhan dan konseling kepada orang tua dan anak; ketiga, monitoring layanan sekolah dan perkembangan anak yang telah kembali ke sekolah, dan keempat, pengembangan sumber-sumber pendanaan untuk pembiayaan kebutuhan anak sekolah dari keluarga tidak mampu.

Sebagai stimulan, Dinas Dikpora melalui dukungan Project BASICS-CIDA menyiapkan dana untuk pembelian perlengkapan sekolah khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka bisa kembali bersekolah. Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab orang tua dan anak putus sekolah tersebut dibuat sebuah surat pernyataan yang diketahui dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat. Selain itu Dinas Dikpora juga dukungan pendangaan dari pihak swasta ataupun pihak lain yang peduli pada pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara untuk berkontribusi sebagai “orang tua asuh”.

Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menuntaskan mengentaskan anak putus sekolah di  Kabupaten Minahasa Utara. Ikrar Sumikolah yang dicanangkan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengaruh sekaligus arahan bagi instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat dan pihak swasta untuk mengembangkan program yang mendukung Gerakan Sumikolah.



Pertemuan Validasi Data SPM Kesehatan tingkat Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan BASICS Project mengadakan Pertemuan Validasi Data SPM bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Minahasa untuk peridode Januari-Juni 2013. kegiatan tersebut diadakan pada tanggal 30 Juli 2013 bertempat di Hotel Sutanraja, Minut. 

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas, Petugas SIK dan Bidan Koordinator dari 11 Puskesmas yang ada di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan tahap lanjutan dari pertemuan Validasi Data SPM Kesehatan tingkat Puskesmas. Pada kegiatan validasi data di tingkat Puskesmas dilakukan pertemuan dan pembahasan data kesehatan antara bidan desa dan pemegang program serta petugas DIK di masing-masing Puskesmas dengan tujuan untuk memverifikasi dan menyamakan data untuk menghasilkan data yang valid di tingkat Puskesmas. 

Hasil dari Pertemuan Validasi Data SPM Kesehatan tingkat Puskesmas inilah yang kemudian dibawa dalam pembahasan di tingkat Kabupaten. Pada pertemuan validasi data di tingkat Kabupaten dilakukan verifikasi dan penyesuaian data antara petugas pengelola data di Puskesmas dengan pemegang program di Dinas Kesehatan Kabupaten yang terdiri dari Bidang Kesehatan Keluarga, Bidan Pelayanan Kesehatan, Bidan Promosi Kesehatan dan Bidan Penanggulangan Penyakit Menular. Hasil validasi masing-masing bidang dengan Puskesmas ini kemudian dikompilasi oleh Petugas SIK Kabupaten menjadi data kabupaten yang sudah terverifikasi dan tervalidasi. Data inilah yang nantinya akan dikirimkan kepada Provinsi maupun Kementrian Kesehatan. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara melalui dukungan BASICS Project telah melakukan kegiatan validasi secara bertahap mulai dari tingkat Puskesmas sampai Kabupaten untuk memperbaiki kualitas data kesehatan, khususnya yang terkait SPM dan MDGs. Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara telah mengembangkan formulir yang digunakan oleh bidan desa dalam pengumpulan data di tingkat desa dan aplikasi data di tingkat Puskesmas untuk memudahkan petugas SIK Puskesmas melakukan kompilasi data dari desa dan pemegang program di Puskesmas. Dengan cara demikian selama 2 tahun terakhir Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara telah berhasil menghasilkan data kesehatan yang terpadu dan valid. 







Workshop Perencanaan dan Penganggaran Reponsif Gender

0 komentar



Pada tanggal 23-24 Juli 2013 bertempat di Hotel Quality Manado, BASICS Project Sulawesi Utara mengadakan Workshop Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Berbasis SPM dan MDGs. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan GAP (Gender Analysis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) dalam dokumen perencanaan dan penganggaran kabupaten/kota tahun 2014 sesuai dengan amanat Surat Edaran Bersama Bappenas, Kementrian Keuangan,Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementrian Dalam Negeri tentang Strategi Nasional Percepatan Pelaksanaan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG). 

Workshop dihadiri oleh Pimpinan dan staff perencanaan program SKPD dari 5 Kabupaten/Kota wilayah kerja BASICS : Minahasa, Minahasa Utara, Bitung, Sangihe dan Sitaro. SKPD yang hadir dari masing-masing Kabupaten/Kota adalah : Bappeda/Bappelitbang, Dinas PPKAD, Inspektorat, Dinas Dikpora, Dinas Kesehatan dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB. 

Pada workshop ini peserta dilatih untuk menggunakan instrumen PPRG berupa Gender Analysis Pathway dan Gender Budget Statement dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, Renja dan RKA SKPD. Sebagian besar peserta mengaku baru pertama kali mengikuti pelatihan terkait PPRG dan merasa bahwa workshop ini sangat bermanfaat dalam membantu meningkatkan pemahaman mereka mengenai penerapan PUG di daerah masing-masing terkait perencanaan dan penganggaran. 

Sebagai tindak lanjut, perwakilan dari kabupaten/kota akan melakukan advokasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masing-masing untuk mensosialisasikan penerapan PPRG. 











Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Minahasa tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan

0 komentar

Pada tanggal 8 Mei 2013, DPRD Kabupaten Minahasa menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas untuk meminta masukan atas Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan. Sebanyak 93 orang yang terdiri dari unsur DPRD, Dinas Kesehatan dan RSUD serta perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Minahasa Utara tersebut. 

Unsur pemerintahan dan masyarakat dan yang hadir dalam Konsultasi Publik ini antara lain : Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, RSUD Sam Ratulangi, RS Budi Setia Langowan, RSUD Noongan, Palang Merah Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Perhimpunan Perawat Indonesia, Klinik Bersalin, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Komisi Penanggulangan AIDS, Camat, Lurah, Bidan Desa, Kader Kesehatan, wartawan media cetak, relawan pendamping HIV/AIDS, penderita HIV/AIDS, dukun bayi, ibu hamil, ibu yang bayinya meninggal saat melahirkan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minahasa, dr. Yuli Kaunang, M.Kes menyatakan apresiasinya atas inisiatif DPRD Kab. Minahasa dalam Rancangan Perda Kesehatan. Ke depannya diharapkan pelayanan kesehatan lebih berkualitas, lebih terjangkau, dan merata. Kiranya DPRD dapat memperjuangkan tenaga kesehatan mendapat tunjangan resiko melalui Perda ini. 

T. Nainggolan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah : Apresiasi bagi anggota DPRD yang telah menggagas Perda Kesehatan, kami akan berupaya membantu bersama-sama mengawal Perda ini sampai pada penetapan.

dr. Tamboto (Kepala Puskesmas Lola) : kirangnya Perda ini tidak merugikan kami dan pelayanan, juga pembiayaan serta jumlah tenaga kesehatan kiranya dapat diakomodasi dalam perda ini. 

Lusiana Ngantung (Bidan Desa) : kiranya melalui Perda ini kalau boleh ada tunjangan buat bidan desa mengingat pelayanan persalinan sudah gratis.

Ibu Turang (kader kesehatan desa Remboken) : Sebagai kader yang melaksanakan tugas pada kegiatan posyandu, kiranya melalui Perda ini dapat memperjuangkan insentif bagi kader kader kesehatan desa. 

Tini Sampelan, SKM (Dinas Kesehatan Provinsi Sulut) : Perda yang akan dihasilkan di Kabupaten Minahasa ini akan menjadi kekayaan bagi Dinas Kesehatan Provinsi serta pelayanan kesehatan di kabupaten akan menjadi maksimal melalui Perda ini. 




















Perawat ANC dan Solusi Kelangkaan Bidan di Kabupaten Kepulauan Sangihe

0 komentar

"Sebelum ikut pelatihan ANC saya tidak berani periksa ibu hamil, biasanya tunggu bidan datang waktu posyandu. Setelah ikut pelatihan, saya jadi percaya diri untuk periksa ibu hamil dan beri penyuluhan, kalau ada yang resiko tinggi, lapor ke bidan (perawat sebuah Pustu di PKM Enemawira)
Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terletak di sebelah utara Provinsi Sulawesi Utara dan berbatasan dengan negara tetangga, Filipina, memiliki 105 pulau. Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan khususnya untuk menjangkau masyarakat di desa-desa terpencil dan pulau-pulau.  Tidak heran, sepanjang tahun 2009-2011 Kab. Kepulauan Sangihe menjadi penyumbang terbanyak jumlah kematian ibu untuk Provinsi Sulawesi Utara (10 kasus pada tahun 2009 dan 12 kasus pada tahun 2011). Hal ini mendorong Dinkes Kab. Sangihe untuk melakukan berbagai upaya untuk menurunkan jumlah kematian ibu melahirkan. Melalui kerjasama dengan BASICS Project, telah disusun Stategi Peningkatan Pelayanan tahun 2011-2013 yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.


Pantauan kesehatan ibu selama kehamilan, baik untuk keadaan normal maupun komplikasi serta pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih memainkan peran penting dalam menekan angka kematian ibu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan antenatal terpadu, yaitu suatu program yang terencana beripa observasi, edukasi dan penanganan medik pada ibu hamil untuk memperoleh suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan. Tujuan pelayanan antenatal adalah untuk menjaga ibu hamil tetap sehat selama masa kehamilan, persalinan dan nifas serta mengusahakan agar bayi yang dilahirkan sehat, memantau kemungkinan adanya resiko-resiko kehamilan, dan merencanakan penatalaksanaan yang optimal terhadap kehamilan resiko tinggi. 


Bidan telah diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel dalam memberikan pelayanan antenatal, akan tetapi terbatasnya jumlah dan sebaran bidan di daerah kepulauan seperti Sangihe menjadi kendala besar dalam pemberian layanan antenatal secara rutin. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan melatih perawat untuk membantu dalam pemberian layanan antenatal, memantau perkembangan ibu dan janin selama kehamilan serta memberikan penyuluhan kepada ibu hamil, pasangannya, dan keluarganya. 

Menindaklanjuti usulan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe bekerjasama dengan BASICS Project mengadakan Pelatihan Antenatal Care Bagi Perawat yang diadakan secara bertahap untuk mengakomodir perawat-perawat yang tersebar di desa-desa terpencil dan pulau-pulau di wilayah kerja 17 Puskesmas (3 diantaranya adalah Puskesmas Pulau) yang tidak memiliki tenaga bidan. 

Pada tahap pertama (2011) telah dilatih 34 orang perawat, tahap kedua (2012) dilatih 34 perawat dan tahap ketiga (2013) kembali dilatih 34 orang perawat, sehingga total perawat ANC yang terlatih ada 102 orang. 

Pelatihan dilaksanakan selama 3 hari dengan 2 hari pelatihan dalam kelas dan 1 hari praktek di RSUD Liun Kendage dan Puskesmas. Materi yang diberikan dalam pelatihan antara lain : 1) Definisi operasional SPM Kesehatan; 2) Tata Laksana Pelayanan Antenatal; 3) Kehamilan Normal; 4) Deteksi Kehamilan Resiko Tinggi; 5) Masalah pada Ibu Hamil dan Penanganannya (Malaria, TB, Anemia, KEK, Tetanus, HIV/AIDS); 6) Pelayanan Sensitif Gender bagi Petugas Kesehatan; 7) Penyuluhan Ibu Hamil dengan Buku KIA; 8) Praktek Lapangan (RSUD & Puskesmas). Narasumber dan fasilitator pada pelatihan ini adalah dokter spesialias kandungan, dokter umum, dan bidan. 

Para perawat yang telah mengikuti pelatihan menyatakan pengetahuan dan keterampilan yang mereka dapatkan dari pelatihan ini sangat bermanfaat bagi mereka di lapangan, khususnya ketika harus menggantikan ketiadaan bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu  hamil. Walaupun mereka tidak melakukan pertolongan persalinan, tetapi mereka mempunyai kemampuan untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan kehamilan serta memberikan penyuluhan terkait kesehatan ibu, bayi dan balita. Mereka juga mempunyai kemampuan untuk melakukan deteksi dini adanya ketidaknormalam atau komplikasi yang terjadi selama kehamilan dan segera merujuk ibu hamil yang berisiko tinggi tersebut ke Puskesmas atau RSUD. 

Hasil yang cukup menggembirakan pada akhir tahun 2012 jumlah kematian ibu berhasil ditekan menjadi 4 kasus dan cakupan kunjungan ibu hamil (K4) dan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan juga meningkat. Keberadaan para perawat ANC terlatih saat ini adalah 'temporary solution' untuk mengisi kelangkaan bidan di wilayah-wilayah terpencil dan pulau-pulau. Walaupun telah ada perawat ANC terlatih, keberadaan tenaga bidan masih tetap diperlukan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berupaya untuk meningkatkan ketersediaan jumlah bidan untuk memenuhi kebutuhan yang ada. 




SITARO : Mini Workshop Pembahasan Perbup tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Bidan PTT

0 komentar

Dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, telah dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah penyediaan tenaga kesehatan, khususnya bidan. Jumlah bidan yang terbatas dibandingkan dengan sebaran jumlah penduduk di kepulauan Siau, Tagulandang, dan Biaro, terlebih khusus di pulau terpencil dan sangat terpencil, merupakan masalah yang menjadi perhatian serius dari Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro pada umumnya. Belum lagi tuntutan tenaga bidan yang berkompeten dalam menolong persalinan masih kurang. Untuk mengatasi kekurangan tersebut, maka dilakukan perekrutan tenaga bidan sebagai tenaga tidak tetap. Pada tahap awal perekrutan tahun 2012 dilakukan dengan dukungan dari BASICS Project melalui Program bidan Kontrak. Untuk selanjutnya, pembiayaan bagi tenaga bidan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2013.

Ke depan untuk memastikan pembiayaan dan perekrutan bidan lainnya, selain dari 9 orang yang sudah ada, dibutuhkan suatu regulasi yang mengaturnya. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perekrutan dan Penempatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara. Draft tersebut kemudian dibahas oleh beberapa SKPD terkait di Provinsi, seperti Dinas Kesehatan, BKD, Badan Keuangan dan Aset, Biro Hukum, Biro Sosial. Proses selanjutnya, draft tersebut kemudian diserahkan ke Biro Hukum untuk direview.

Pada tanggal 22 April 2013, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Project BASICS memfasilitasi sebuah mini workshop ini untuk membahas draft Perbup yangs udah direview oleh Biro Hukum Provinsi untuk penyesuaian-penyesuain dengan kondisi di Kabupaten Sitaro.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro, dalam pengarahannya mengharapkan Perbup ini dapat segera disahkan dalam tahun 2013 untuk menjadi dasar hukum bagi perekrutan dan penempatan bidan PTT di Kabupaten Sitaro sekaligus juga menjadi dasar bagi pengalokasian pembiayaanya dalam APBD. Dengan telah tertatanya alokasi pembiayaan tersebut, maka akan mempermudah ketersediaan tenaga kesehatan khususnya bidan dalam melakukan pertolongan persalinan, sehingga bisa lebih dipastikan upaya penurunan kematian ibu dan bayi dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) di tahun 2015.










Program Sangihe Mengajar dan Peningkatan Kualitas Pendidikan Dasar di Kabupaten Kepulauan Sangihe

0 komentar

"Suatu hari saya meminta salah satu anak mengambil busur derajat. Sampai 20 menit ditunggu tidak kembali juga, Setelah saya cek ternyata dia tidak tahu bentuk busur derajat." - Octavianus M, guru PSM di SD Inpres Mahumu. 

Program Sangihe Mengajar (PSM) merupakan salah satu langkah inovasi yang digagas Dinas Dikpora Kab. Kepulauan Sangihe untuk mengatasi kekurangan guru, khususnya di daerah terpencil dan pulau-pulau. Sepintas, program ini mengingatkan pada Program Indonesia Mengajar, bedanya, guru-guru yang direkrut untuk PSM adalah orang-orang lokal, putra-putri Sangihe yang mempunyai gelar sarjana pendidikan dan dan mereka nantinya akan dipromosikan untuk menjadi guru tetap di tempat mereka ditugaskan. 

Menurut Kepala Dinas Dikpora Kab. Kepulauan Sangihe, sampai saat ini masih terdapat 34 SD dan 11 SLTP yang kekurangan guru. Sekolah-sekolah tersebut rata-rata hanya memiliki 2-3 orang guru saja. Kurangnya guru diidentifikasi sebagai salah satu penyebab berkurangnya minat anak-anak untuk bersekolah dan keengganan orang tua untuk menyekolahkan anaknya karena melihat tidak ada proses belajar mengajar yang reguler. Pada akhirnya hal tersebut meningkatkan jumlah anak putus sekolah.   

Program Sangihe Mengajar yang diluncurkan pada 5 September 2012 telah menempatkan 16 orang guru di 16 SD dan SLTP di desa terpencil dan pulau-pulau dengan jumlah guru yang terbatas. Program yang awalnya didukung sepenuhnya oleh Project BASICS ini kemudian mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah dan DPRD yang menyediakan dana sebesar 270 juta rupiah untuk tahun 2013 dan mendapatkan tambahan 10 orang guru baru.

Pada akhir tahun 2012, kehadiran guru-guru PSM mulai memetik hasil. Kepercayaan masyarakat mulai meningkat, orang tua mulai mendorong anaknya untuk bersekolah, anak-anak semakin bersemangat belajar, dan pemanfaatan alat-alat peraga sekolah yang selama ini tidak terpakai mulai dimanfaatkan.  

Guru Sangihe Mengajar datang, jam belajar kembali normal - Pada awal saya bertugas, msyarakat kurang menerima saya karena mereka tidak percaya. Setelah mereka sering mengintip sewaktu saya sedang mengajar di kelas dan anak-anak sedang diajari bahasa Inggris, maka mereka mulai menerima saya. Sekarang anak-anak menjadi semangat sekali bersekolah. Dulu biasa datang jam 9 karena malamnya pergi mengail ikan dengan orang tuanya, sekarang jam 7 pagi mereka sudah datang semua."  Cerita tersebut diungkapkan Sri Abast (29 tahun) guru PSM yang ditugaskan di Pulau Selengkere, kecamatan Tatoareng, salah satu lokasi sasaran PSM yang memiliki jumlah penduduk sebanyak 5.241 jiwa (tersebar di 21 pulau-pulau kecil) dengan mata pencaharian utama penduduknya adalah sebagai nelayan. Ada 3 orang guru yang ditugaskan di kecamatan Tatoareng untuk ditempatkan di pulau Kahakitang, pulau Selengkere dan pulau Para. Di pulau Selengkere terdapat 2 SD yang hampir ditinggalkan muridnya. SD GMIST adalah salah satu SD yang kekurangan guru. Sebelum PSM menempatkan Sri Abast sebagai guru non PNS di sekolah tersebut, hanya ada 2 guru dengan kualifikasi D-II.
Jika dikaitkan dengan beberapa indikator SPM Pendidikan Dasar tingkat kabupaten, PSM ikut memberikan kontribusi untuk tercapainya beberapa indikator, diantaranya indikator yang menyatakan bahwa "Setiap guru tetap bekerja selama 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan termasuk merencanakan pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan." Indikator tersebut mengalami peningkatan dari 14% pada akhir tahun 2011 menjadi 78% pada akhir tahun 2012. Tentu salah satunya adalah kontribusi kehadiran 16 orang guru PSM yang mendorong dilaksanakannya pembelajaran efektif di sekolah. 
Saya kewalahan, semngat belajar anak-anak tinggi sekali. Mereka maunya datang tiap hari ke rumah saya untuk belajar". - Hendrik Sumolang, guru PSM di SD GMIST Apenglawo
"Anak-anak maunya saya ada di sekolah terus. Kalau tidak ada saya katanya mereka tidak mau sekolah". - Yonet S. Bakir, guru PSM di SD GMIST Tetilade
Demikian pula dengan indikator SPM Pendidikan Dasar yang "Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku". Ke-16 orang guru PSM yang ditempatkan di sekolah-sekolah memainkan peran penting pada aspek konsultaso dan memberikan masukan kepada Kepala Sekolah, termasuk Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk menerapkan KTSP. Data Dinas Dikpora tahun 2011 menyebutkan penerapan KTSP hanya 26%, dengan adanya PSM berhasil ikut mendorong peningkatan penerapan KTSP menjadi 86% di akhir tahun 2012. Demikian juga halnya dengan fasilitasi guru-guru PSM yang telah ikut berkontribusi pada peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI dari 82,74% pada tahun 2011 menjadi 91,98% pada akhir tahun 2012. 
menyebutkan,

Metode mengajar Guru Sangihe Mengajar, menjadi contoh bagi guru-guru PNS - Program Sangihe Mengajar juga menempatkan gurunnya di kecamatan Tabukan Tenggara dengan jumlah penduduk 2.533 jiwa dengan mata pencaharian utama sebagai petani. Di Kampung Malisade terdapat SD Inpres Mandoi yang mampu menampung 23 murid. Di sekolah ini sebelumnya hanya ada 3 orang guru dengan kualifikasi S1 PGSD (1 orang) dan SPG (2 orang). Sangihe Mengajar menempatkan Rita Mirontoneng (29 tahun) sebagai guru non PNS di sekolah tersebut. Kehadiran Rita sebagai guru baru terbilang cukup berprestasi. Pasalnya, baru 2 bulan ditempatkan Rita sudah berhasil merubah proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Tidak heran, pengawas sekolah dari kecamatan  memuji kemampuan Rita yang menjadi contoh bagi guru-guru PNS lainnya di sekolah tersebut. "Saya bangga sekali dijadikan contoh oleh pengawas sekolah," ungkap Rita. 

Dalam rangka keberlanjutan gagasan serta hasil-hasil positif yang telah dicapai melalui PSM, Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe saat ini sedang berupaya melembagakan praktek inovatif ini melalui kebijakan daerah dan peningkatan partisipasi masyarakat. Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) akan ditingkatkan mengingat pentingnya peran mereka dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut mendukung program ini sekaligus memberikan masukan dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan keberlanjutan program yang sangat bermanfaat ini. 
  
Program Sangihe Mengajar ini memang masih tergolong baru dan masih banyak hal yang harus dilakukan untuk membuatnya menjadi lebih baik dan terus berkelanjutan. Akan tetapi, dengan berbagai hal-hal positif yang didapat dari program ini diharapkan PSM bisa menjadi salah satu model penanganan masalah pendidikan di daerah-daerah terpencil dan kepulauan dengan permasalahan yang sama. 


Pelatihan untuk Tutor PKBM Pesisir dan Kepulauan Kab. Minahasa Utara

0 komentar

Kepala Dinas Dikpora Kab. Minut, Drs. S.M. Tapada,
memberikan pengarahan dan membuka pelatihan
Pada tanggal 18-20 Maret 2013, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Minahasa Utara yang didukung Project BASICS menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kurikulum bagi tutor PKBM. Pelatihan yang merupakan tahap ke-2 ini (tahap 1 dilaksanakan November 2012) dikhususkan bagi PKBM yang baru dibentuk di daerah pesisir dan pulau. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan banyaknya anak putus sekolah di wilayah pesisir dan kepulauan. Berdasarkan data tahun 2012 tercatat 351 anak putus sekolah pendidikan dasar di 5 kecamatan wilayah pesisir dan kepulauan : Kema, Talawaan, Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori. 

Melalui Program SUMIKOLAH, sebanyak 171 siswa telah mendapatkan bantuan untuk melanjutkan kembali pendidikannya di jalur formal, sementara sisanya sekitar 180 orang akan mengikuti program kesetaraan Paket A dan Paket B. 


Para Tutor PKBM dari Kecamatan Wori bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Untuk menampung siswa yang akan kembali melalui jalur non-formal, Dinas Dikpora Kab. Minahasa Utara memfasilitasi pengembangan PKBM pulau dan pesisir dengan sistem 'kelas jauh'. Dalam hal ini Dinas Dikpora bekerjasama dengan PKBM daratan yang telah berdiri dan mandiri untuk membuka 'kelas jauh' di pulau, sementara Dinas Dikpora dengan dukungan Project BASICS akan mempersiapkan tutor paket kesetaraan serta biaya operasional untuk 'kelas jauh' tersebut. 

Para Tutor PKBM Kecamatan Kema bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Sebagai langkah awal, telah direkrut 30 orang tutor, masing-masing 15 orang untuk Paket A dan 15 orang untuk Paket B. Mereka akan ditempatkan di 3 kecamatan : Kema, Likupang Barat (Pulau Talise) dan Wori (Pulau Nain). Sebagian besar dari para tutor program kesetaraan ini adalah guru honorer.

Para Tutor PKBM Kecamatan Likupang Barat bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Beberapa materi yang diberikan dalam pelatihan ini antara lain : Pengelolaan Pembelajaran dan Warga Belajar, Perangkat Pembelajaran PKBM, Integrasi Pendidikan Karakter dan Life Skills dalam Kurikulum PKBM, Analisis Standar Kompetensi Dasar, Praktek Penyusunan Kurikulum Program Kesetaraan Paket A dan Paket B, dan Praktek Mengajar. Pelatihan dilakukan dengan metode diskusi, kerja kelompok dan praktek mengajar. Setelah pelatihan ini para tutor akan mendapatkan pembekalan di UPTD Dikpora kecamatan masing-masing sebelum diterjunkan untuk mengajar. 


Bidan Kontrak dan Pencapaian SPM Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro

0 komentar

Kampung Batu Bulan, kecamatan Siau Barat Utara tampak sepi seperti malam-malam biasanya  ketika waktu menunjukkan pukul 22.45 Wita. Ditemani suara binatang malam dan dengan penerangan seadanya dari cahaya lampu senter, di tengah-tengah gerimis hujan, seorang perempuan berperawakan kecil menempuh jalan setapak yang sempit dan becek. Dua orang lelaki 'mengawal' dari arah depan dan belakang. Laki-laki yang berjalan di depan terlihat masih belia, sekitar 14 tahun usianya. Sementara laki-laki paruh baya di bagian belakang menjinjing tas bidan muda yang dijemputnya dari kampung tetangga. Sesampai di rumah yang dituju, malam telah sangat larut dan seorang ibu sedang berjuang menahan sakit mendekati waktu persalinan. Sang bidan bergerak cepat mempersiapkan segala sesuatu untuk membantu kelahiran sang jabang bayi. Tepat pukul 00.05, suara tangis seorang bayi laki-laki memecah keheningan malam. Bayi dengan berat 2,6 kg itu lahir dengan selamat, demikian pula sang ibu. "Puji Tuhan, kita ada sembayang-sembayang, berdoa pa Tuhan supaya dorang dua boleh selamat. Terima kasih, ibu bidan, " ucapan penuh syukur sang suami.
Cerita di atas adalah sepenggal kisah tentang aktifitas keseharian Jesika Silangan, satu dari 9 orag bidan yang mengikuti Program Bidan Kontrak di daerah terpencil yang digagas Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro dengan dukungan Project BASICS. Program ini lahir dari upaya pemerintah daerah setempat untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi di Kabupaten Sitaro. Angka kematian ibu pada tahun 2009 tercatat 148,14/100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi tercatat sebanyak 2,96/1.000 kelahiran hidup. 

Kabupaten Sitaro merupakan kabupaten kepulauan di bagian utara Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari 3 pulau besar, yaitu Pulau Siau, Pulau Tagulandang dan Pulau Biaro. Tingkat resiko bencana yang tinggi, minimnya sarana dan fasilitas kesehatan, serta sulitnya akses transportasi menuju sarana kesehatan merupakan beberapa  penyebab tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Kab. Sitaro. Kesemua hal tersebut diperparah lagi dengan minimnya tenaga kesehatan, khususnya bidan, yang tersedia di desa. Idealnya ketersediaan bidan di  desa, seperti direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara adalah 75 orang per 100.000 penduduk. Nyatanya di Kab. Sitaro sampai saat ini baru bisa menyediakan 37 orang bidan per 100.000 penduduk. Kondisi inilah yang memunculkan ide Program Bidan Kontrak yang pada prinsipnya berusaha untuk memenuhi ketersediaan bidan di desa-desa terpencil dan pulau-pulau. 

Setelah melalui proses sosialisasi melalui berbagai media informasi, rekrutmen calon bidan dan pembekalan teknis dan administrasi serta sosiobudaya (termasuk adat istiadat dan bahasa daerah, ke sembilan bidan yang terpilih kemudian ditugaskan di beberapa pulau terpencil seperti Biaro, Pahepa dan Ruang. Mereka disebar di desa-desa dengan jumlah kasus kematian ibu dan bayi yang tinggi, seperti : Desa Batu Bulan, Desa Apelawo, Desa Deahe, dan Desa Bulangan. 

Kehadiran program Bidan Kontrak pada tahun 2012 ini telah berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berkontribusi pada peningkatan capaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kab. Sitaro. Laporan dari Dinas Kesehatan Kab. Sitaro tahun 2012 menyebutkan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi serta peningkatan capaian beberapa indikator SPM Kesehatan, diantaranya; peningkatan cakupan kunjungan ibu hamil (K4) dari 66% (2010) menjadi 86%; peningkatan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dari 70% (2010) menjadi 86%.  

Melihat dampak positif yang diperoleh dari program ini, Pemerintah Kab. Sitaro sedang mempersiapkan perangkat kebijakan yang dapat menjamin pengelolaan bidan (tenaga kesehatan) tersebut, termasuk di dalamnya bagaimana sistem ini dapat mengelola program-program sejenis yang dikembangkan, baik program pemerintah nasional, pemerintah propinsi, maupun program-programd ari lembaga non profit. Semoga saja dengan inisiatif ini dapat memicu campur tangan pemerintah, baik pusat maupun provinsi, untuk mengembangkan program-program inovatif guna mengatasi minimnya ketersediaan bidan di daerah terpencil dan kepulauan. 


Pertemuan Persiapan Survey Mawas Diri PHBS Desa Siaga Aktif

0 komentar

Sebagai kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS maka pada tanggal 18 April 2013 bertempat di Jen's House Airmadidi, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan Project BASICS mengadakan pertemuan persiapan Survei Mawas Diri PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pembekalan kepada para bidan desa dan kader yang akan melaksanakan survei PHBS di desanya. 
Survei PHBS adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat desa yang dilakukan oleh kader atau tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan kepada desa dan petugas kesehatan (bidan desa atau petugas Puskesmas). Tujuan kegiatan ini diantaranya adalah mengumpulkan data PHBS yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan di desa. 
Survei PHBS ini dilakukan berbasis rumah tangga, artinya bila dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kepala keluarga, maka yang akan dihitung adalah kepala keluarga yang tertua, sementara kepala keluarga yang lainnya menjadi anggotadalam rumah tangga itu. 
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 orang bidan desa dan 90 orang kader yang berasal dari 45 desa di 11 Puskesmas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Dalam pertemuan persiapan Survey Mawas Diri ini mereka diberikan pemahaman mengenai konsep PHBS, teknik melakukan survei dan cara pengisian format survei PHBS. 
Jangka waktu survei bervariasi dari 5 sampai 10 hari, tergantung dari jumlah rumah tangga yang ada di setiap desa. Hasil survei PHBS ini nantinya akan menjadi bahan diskusi pada Musyawarah Masyarakat Desa untuk membahas permasalahan kesehatan yang ada di desa dan cara penanganannya. Pertemuan pembahasan hasil survei PHBS akan diadakan pada tanggal 7 Mei 2013. 


Sosialisasi Desa Siaga Aktif PHBS Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten/Kota telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hampir 90% desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara sudah menjadi Desa/Kelurahan Siaga tetapi sampai saat ini baru ada 50% Desa dan Kelurahan yang masuk dalam ketegori Siaga Aktif.  

Desa/Kelurahan Siaga adalah desa/kelurahan yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas. Pembantu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, penting juga bagi masyarakat desa/kelurahan siaga untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tujuan desa/kelurahan siaga yaitu terwujudnya masayarakat yang peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan di lingkungan sekitarnya. Dasar hukum pembentukan Desa/Kelurahan Siaga adalah Keputusan Menteri No. 564 Tahun 2006. 

Oleh karena pentingnya kesadaran gerakan masyarakat dalam hal peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga Aktif dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan Project BASICS mengadakan "Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS" pada tanggal 17 April 2013 bertempat di Jen's House, Airmadidi. Peserta sosialisasi adalah 133 orang Kepala Desa, 10 orang Camat, dan 30 orang anggota Kelompok Kerja Operasional Desa Siaga Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Drs. Johannes Rumambi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Rina Widayati, M.Kes. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesepakatan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Forum Desa/Kelurahan Siaga dan Kelompok Kerja Operasional baik di tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan. 
Dalam kesempatan sosialisasi ini, bidang promosi kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahsa Utara mengumumkan 25 desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana dari APBD 2013 untuk dibina menjadi Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan Survey Mawas Diri PHBS yang akan diadakan pada bulan April 2013 dan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Masyarakat Desa dan pertemuan berkala Forum Desa/Kelurahan Siaga. Kegiatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif ini nantinya akan diintegrasikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya seperti PNPM dan Program Keluarga Harapan dari Dinas Sosial. 






Lokakarya Multipihak : Implementasi Perda Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar

Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak

DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru disahkan. 

Lokakarya Multipihak ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan ini,  BASICS bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif, Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD
Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara, Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit layanan kesehatan; 8) Menjamin tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta  penyediaan unit pengaduan masyarakat; 9) Menjamin peran serta masyarakat  dalam penyusunan kebijakan kesehatan; 10) Menjamin pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)

dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Minahasa Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu, Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra. Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012.

Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya  akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik oleh Dinas Kesehatan dan DPRD. 

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.





 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes