Pelatihan untuk Tutor PKBM Pesisir dan Kepulauan Kab. Minahasa Utara

0 komentar

Kepala Dinas Dikpora Kab. Minut, Drs. S.M. Tapada,
memberikan pengarahan dan membuka pelatihan
Pada tanggal 18-20 Maret 2013, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Minahasa Utara yang didukung Project BASICS menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kurikulum bagi tutor PKBM. Pelatihan yang merupakan tahap ke-2 ini (tahap 1 dilaksanakan November 2012) dikhususkan bagi PKBM yang baru dibentuk di daerah pesisir dan pulau. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan banyaknya anak putus sekolah di wilayah pesisir dan kepulauan. Berdasarkan data tahun 2012 tercatat 351 anak putus sekolah pendidikan dasar di 5 kecamatan wilayah pesisir dan kepulauan : Kema, Talawaan, Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori. 

Melalui Program SUMIKOLAH, sebanyak 171 siswa telah mendapatkan bantuan untuk melanjutkan kembali pendidikannya di jalur formal, sementara sisanya sekitar 180 orang akan mengikuti program kesetaraan Paket A dan Paket B. 


Para Tutor PKBM dari Kecamatan Wori bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Untuk menampung siswa yang akan kembali melalui jalur non-formal, Dinas Dikpora Kab. Minahasa Utara memfasilitasi pengembangan PKBM pulau dan pesisir dengan sistem 'kelas jauh'. Dalam hal ini Dinas Dikpora bekerjasama dengan PKBM daratan yang telah berdiri dan mandiri untuk membuka 'kelas jauh' di pulau, sementara Dinas Dikpora dengan dukungan Project BASICS akan mempersiapkan tutor paket kesetaraan serta biaya operasional untuk 'kelas jauh' tersebut. 

Para Tutor PKBM Kecamatan Kema bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Sebagai langkah awal, telah direkrut 30 orang tutor, masing-masing 15 orang untuk Paket A dan 15 orang untuk Paket B. Mereka akan ditempatkan di 3 kecamatan : Kema, Likupang Barat (Pulau Talise) dan Wori (Pulau Nain). Sebagian besar dari para tutor program kesetaraan ini adalah guru honorer.

Para Tutor PKBM Kecamatan Likupang Barat bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Beberapa materi yang diberikan dalam pelatihan ini antara lain : Pengelolaan Pembelajaran dan Warga Belajar, Perangkat Pembelajaran PKBM, Integrasi Pendidikan Karakter dan Life Skills dalam Kurikulum PKBM, Analisis Standar Kompetensi Dasar, Praktek Penyusunan Kurikulum Program Kesetaraan Paket A dan Paket B, dan Praktek Mengajar. Pelatihan dilakukan dengan metode diskusi, kerja kelompok dan praktek mengajar. Setelah pelatihan ini para tutor akan mendapatkan pembekalan di UPTD Dikpora kecamatan masing-masing sebelum diterjunkan untuk mengajar. 


Bidan Kontrak dan Pencapaian SPM Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Sitaro

0 komentar

Kampung Batu Bulan, kecamatan Siau Barat Utara tampak sepi seperti malam-malam biasanya  ketika waktu menunjukkan pukul 22.45 Wita. Ditemani suara binatang malam dan dengan penerangan seadanya dari cahaya lampu senter, di tengah-tengah gerimis hujan, seorang perempuan berperawakan kecil menempuh jalan setapak yang sempit dan becek. Dua orang lelaki 'mengawal' dari arah depan dan belakang. Laki-laki yang berjalan di depan terlihat masih belia, sekitar 14 tahun usianya. Sementara laki-laki paruh baya di bagian belakang menjinjing tas bidan muda yang dijemputnya dari kampung tetangga. Sesampai di rumah yang dituju, malam telah sangat larut dan seorang ibu sedang berjuang menahan sakit mendekati waktu persalinan. Sang bidan bergerak cepat mempersiapkan segala sesuatu untuk membantu kelahiran sang jabang bayi. Tepat pukul 00.05, suara tangis seorang bayi laki-laki memecah keheningan malam. Bayi dengan berat 2,6 kg itu lahir dengan selamat, demikian pula sang ibu. "Puji Tuhan, kita ada sembayang-sembayang, berdoa pa Tuhan supaya dorang dua boleh selamat. Terima kasih, ibu bidan, " ucapan penuh syukur sang suami.
Cerita di atas adalah sepenggal kisah tentang aktifitas keseharian Jesika Silangan, satu dari 9 orag bidan yang mengikuti Program Bidan Kontrak di daerah terpencil yang digagas Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro dengan dukungan Project BASICS. Program ini lahir dari upaya pemerintah daerah setempat untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi di Kabupaten Sitaro. Angka kematian ibu pada tahun 2009 tercatat 148,14/100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi tercatat sebanyak 2,96/1.000 kelahiran hidup. 

Kabupaten Sitaro merupakan kabupaten kepulauan di bagian utara Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari 3 pulau besar, yaitu Pulau Siau, Pulau Tagulandang dan Pulau Biaro. Tingkat resiko bencana yang tinggi, minimnya sarana dan fasilitas kesehatan, serta sulitnya akses transportasi menuju sarana kesehatan merupakan beberapa  penyebab tingginya angka kematian ibu melahirkan dan bayi di Kab. Sitaro. Kesemua hal tersebut diperparah lagi dengan minimnya tenaga kesehatan, khususnya bidan, yang tersedia di desa. Idealnya ketersediaan bidan di  desa, seperti direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara adalah 75 orang per 100.000 penduduk. Nyatanya di Kab. Sitaro sampai saat ini baru bisa menyediakan 37 orang bidan per 100.000 penduduk. Kondisi inilah yang memunculkan ide Program Bidan Kontrak yang pada prinsipnya berusaha untuk memenuhi ketersediaan bidan di desa-desa terpencil dan pulau-pulau. 

Setelah melalui proses sosialisasi melalui berbagai media informasi, rekrutmen calon bidan dan pembekalan teknis dan administrasi serta sosiobudaya (termasuk adat istiadat dan bahasa daerah, ke sembilan bidan yang terpilih kemudian ditugaskan di beberapa pulau terpencil seperti Biaro, Pahepa dan Ruang. Mereka disebar di desa-desa dengan jumlah kasus kematian ibu dan bayi yang tinggi, seperti : Desa Batu Bulan, Desa Apelawo, Desa Deahe, dan Desa Bulangan. 

Kehadiran program Bidan Kontrak pada tahun 2012 ini telah berhasil meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak dan berkontribusi pada peningkatan capaian indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kab. Sitaro. Laporan dari Dinas Kesehatan Kab. Sitaro tahun 2012 menyebutkan penurunan jumlah kematian ibu dan bayi serta peningkatan capaian beberapa indikator SPM Kesehatan, diantaranya; peningkatan cakupan kunjungan ibu hamil (K4) dari 66% (2010) menjadi 86%; peningkatan cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan dari 70% (2010) menjadi 86%.  

Melihat dampak positif yang diperoleh dari program ini, Pemerintah Kab. Sitaro sedang mempersiapkan perangkat kebijakan yang dapat menjamin pengelolaan bidan (tenaga kesehatan) tersebut, termasuk di dalamnya bagaimana sistem ini dapat mengelola program-program sejenis yang dikembangkan, baik program pemerintah nasional, pemerintah propinsi, maupun program-programd ari lembaga non profit. Semoga saja dengan inisiatif ini dapat memicu campur tangan pemerintah, baik pusat maupun provinsi, untuk mengembangkan program-program inovatif guna mengatasi minimnya ketersediaan bidan di daerah terpencil dan kepulauan. 


Pertemuan Persiapan Survey Mawas Diri PHBS Desa Siaga Aktif

0 komentar

Sebagai kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS maka pada tanggal 18 April 2013 bertempat di Jen's House Airmadidi, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan Project BASICS mengadakan pertemuan persiapan Survei Mawas Diri PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pembekalan kepada para bidan desa dan kader yang akan melaksanakan survei PHBS di desanya. 
Survei PHBS adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat desa yang dilakukan oleh kader atau tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan kepada desa dan petugas kesehatan (bidan desa atau petugas Puskesmas). Tujuan kegiatan ini diantaranya adalah mengumpulkan data PHBS yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan di desa. 
Survei PHBS ini dilakukan berbasis rumah tangga, artinya bila dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kepala keluarga, maka yang akan dihitung adalah kepala keluarga yang tertua, sementara kepala keluarga yang lainnya menjadi anggotadalam rumah tangga itu. 
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 orang bidan desa dan 90 orang kader yang berasal dari 45 desa di 11 Puskesmas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Dalam pertemuan persiapan Survey Mawas Diri ini mereka diberikan pemahaman mengenai konsep PHBS, teknik melakukan survei dan cara pengisian format survei PHBS. 
Jangka waktu survei bervariasi dari 5 sampai 10 hari, tergantung dari jumlah rumah tangga yang ada di setiap desa. Hasil survei PHBS ini nantinya akan menjadi bahan diskusi pada Musyawarah Masyarakat Desa untuk membahas permasalahan kesehatan yang ada di desa dan cara penanganannya. Pertemuan pembahasan hasil survei PHBS akan diadakan pada tanggal 7 Mei 2013. 


Sosialisasi Desa Siaga Aktif PHBS Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten/Kota telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hampir 90% desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara sudah menjadi Desa/Kelurahan Siaga tetapi sampai saat ini baru ada 50% Desa dan Kelurahan yang masuk dalam ketegori Siaga Aktif.  

Desa/Kelurahan Siaga adalah desa/kelurahan yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas. Pembantu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, penting juga bagi masyarakat desa/kelurahan siaga untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tujuan desa/kelurahan siaga yaitu terwujudnya masayarakat yang peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan di lingkungan sekitarnya. Dasar hukum pembentukan Desa/Kelurahan Siaga adalah Keputusan Menteri No. 564 Tahun 2006. 

Oleh karena pentingnya kesadaran gerakan masyarakat dalam hal peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga Aktif dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan Project BASICS mengadakan "Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS" pada tanggal 17 April 2013 bertempat di Jen's House, Airmadidi. Peserta sosialisasi adalah 133 orang Kepala Desa, 10 orang Camat, dan 30 orang anggota Kelompok Kerja Operasional Desa Siaga Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Drs. Johannes Rumambi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Rina Widayati, M.Kes. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesepakatan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Forum Desa/Kelurahan Siaga dan Kelompok Kerja Operasional baik di tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan. 
Dalam kesempatan sosialisasi ini, bidang promosi kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahsa Utara mengumumkan 25 desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana dari APBD 2013 untuk dibina menjadi Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan Survey Mawas Diri PHBS yang akan diadakan pada bulan April 2013 dan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Masyarakat Desa dan pertemuan berkala Forum Desa/Kelurahan Siaga. Kegiatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif ini nantinya akan diintegrasikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya seperti PNPM dan Program Keluarga Harapan dari Dinas Sosial. 






Lokakarya Multipihak : Implementasi Perda Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar

Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak

DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru disahkan. 

Lokakarya Multipihak ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan ini,  BASICS bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif, Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD
Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara, Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit layanan kesehatan; 8) Menjamin tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta  penyediaan unit pengaduan masyarakat; 9) Menjamin peran serta masyarakat  dalam penyusunan kebijakan kesehatan; 10) Menjamin pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)

dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Minahasa Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu, Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra. Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012.

Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya  akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik oleh Dinas Kesehatan dan DPRD. 

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.





 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes