|
Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak |
DPRD Kabupaten
Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada
bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas
pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten
Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi
Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan
sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk
melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.
Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan
hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara
sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan
kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal
untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan
sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai
implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru
disahkan.
Lokakarya
Multipihak ini bertujuan untuk (1)
Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab.
Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada
instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana
implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman
bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang
Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan
masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan
Kesehatan ini, BASICS bekerjasama dengan
DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya
Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif,
Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk
bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan
yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda
Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa
Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya :
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan
Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana
Sekretariat Daerah.
Bupati Minahasa
Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak
ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari
proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan
serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan
informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab
pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.
|
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado |
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara,
Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini
mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi
anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi
anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari
total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar
Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur
pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur
tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan
dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin
tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di
daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin
tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit
layanan kesehatan; 8) Menjamin
tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
serta penyediaan unit pengaduan
masyarakat; 9) Menjamin peran
serta masyarakat dalam penyusunan
kebijakan kesehatan; 10) Menjamin
pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan
Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)
|
dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minahasa Utara |
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa
Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan
rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar
Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu,
Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra
Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan
bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan
beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra
itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan
diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.
Sementara itu narasumber dari Bappelitbang
Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan
Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama
multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah
satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing
SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk
kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra.
Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung
pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur
Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan
organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses
sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan
Daerah No. 13 Tahun 2012.
Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil
menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan
tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti
dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan
Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat)
yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan
Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik
oleh Dinas Kesehatan dan DPRD.
Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya
Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi
Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah
No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.