Tampilkan postingan dengan label Info Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Kebijakan. Tampilkan semua postingan

Lokakarya Multipihak : Implementasi Perda Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar

Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak

DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru disahkan. 

Lokakarya Multipihak ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan ini,  BASICS bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif, Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD
Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara, Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit layanan kesehatan; 8) Menjamin tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta  penyediaan unit pengaduan masyarakat; 9) Menjamin peran serta masyarakat  dalam penyusunan kebijakan kesehatan; 10) Menjamin pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)

dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Minahasa Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu, Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra. Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012.

Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya  akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik oleh Dinas Kesehatan dan DPRD. 

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.





Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

0 komentar

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  2. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah

Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.

Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

(dikutip dari : http://www.kesehatanibu.depkes.go.id)


Peraturan Perundang-Undangan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM)

1 komentar


Sesuai ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan bagi Kementrian/Lembaga dalam penyusunan SPM. Sampai dengan tahun 2011 telah ditetapkan Standar Pelayanan Minimal dari 13 Kementrian/Lembaga yang selanjutnya menjadi pokok-pokok acuan bagi pemerintah daerah dalam penerapan SPM. Peraturan tentang SPM yang dikeluarkan Kementrian/Lembaga tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban di daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah telah mencantumkan SPM dalam proses perencanaan daerah, serta evaluasi pelaksanaannya, setelah secara jelas juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya. SPM pada penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kelembagaan dan personil.           

Berikut ini adalah 13 Peraturan Kementrian/Lembaga tentang Standar Pelayanan Minimal :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Sosial nomor 29/huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial.  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.   
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.   
  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional No. 55/hk-010/b5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15/PERMEN/x/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan dan perubahannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/PERMEN/IV/2010.  
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.   
  • Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.  
  • Peratuan Menteri Kemkomindo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes