Tampilkan postingan dengan label Kabar Minut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabar Minut. Tampilkan semua postingan

Pelatihan untuk Tutor PKBM Pesisir dan Kepulauan Kab. Minahasa Utara

0 komentar

Kepala Dinas Dikpora Kab. Minut, Drs. S.M. Tapada,
memberikan pengarahan dan membuka pelatihan
Pada tanggal 18-20 Maret 2013, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kab. Minahasa Utara yang didukung Project BASICS menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Kurikulum bagi tutor PKBM. Pelatihan yang merupakan tahap ke-2 ini (tahap 1 dilaksanakan November 2012) dikhususkan bagi PKBM yang baru dibentuk di daerah pesisir dan pulau. Hal ini dilatarbelakangi oleh kenyataan banyaknya anak putus sekolah di wilayah pesisir dan kepulauan. Berdasarkan data tahun 2012 tercatat 351 anak putus sekolah pendidikan dasar di 5 kecamatan wilayah pesisir dan kepulauan : Kema, Talawaan, Likupang Timur, Likupang Barat dan Wori. 

Melalui Program SUMIKOLAH, sebanyak 171 siswa telah mendapatkan bantuan untuk melanjutkan kembali pendidikannya di jalur formal, sementara sisanya sekitar 180 orang akan mengikuti program kesetaraan Paket A dan Paket B. 


Para Tutor PKBM dari Kecamatan Wori bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Untuk menampung siswa yang akan kembali melalui jalur non-formal, Dinas Dikpora Kab. Minahasa Utara memfasilitasi pengembangan PKBM pulau dan pesisir dengan sistem 'kelas jauh'. Dalam hal ini Dinas Dikpora bekerjasama dengan PKBM daratan yang telah berdiri dan mandiri untuk membuka 'kelas jauh' di pulau, sementara Dinas Dikpora dengan dukungan Project BASICS akan mempersiapkan tutor paket kesetaraan serta biaya operasional untuk 'kelas jauh' tersebut. 

Para Tutor PKBM Kecamatan Kema bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Sebagai langkah awal, telah direkrut 30 orang tutor, masing-masing 15 orang untuk Paket A dan 15 orang untuk Paket B. Mereka akan ditempatkan di 3 kecamatan : Kema, Likupang Barat (Pulau Talise) dan Wori (Pulau Nain). Sebagian besar dari para tutor program kesetaraan ini adalah guru honorer.

Para Tutor PKBM Kecamatan Likupang Barat bersama jajaran Dinas Dikpora
Kab. Minahasa Utara dan Project BASICS
Beberapa materi yang diberikan dalam pelatihan ini antara lain : Pengelolaan Pembelajaran dan Warga Belajar, Perangkat Pembelajaran PKBM, Integrasi Pendidikan Karakter dan Life Skills dalam Kurikulum PKBM, Analisis Standar Kompetensi Dasar, Praktek Penyusunan Kurikulum Program Kesetaraan Paket A dan Paket B, dan Praktek Mengajar. Pelatihan dilakukan dengan metode diskusi, kerja kelompok dan praktek mengajar. Setelah pelatihan ini para tutor akan mendapatkan pembekalan di UPTD Dikpora kecamatan masing-masing sebelum diterjunkan untuk mengajar. 


Pertemuan Persiapan Survey Mawas Diri PHBS Desa Siaga Aktif

0 komentar

Sebagai kelanjutan dari kegiatan Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS maka pada tanggal 18 April 2013 bertempat di Jen's House Airmadidi, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan Project BASICS mengadakan pertemuan persiapan Survei Mawas Diri PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memberikan pembekalan kepada para bidan desa dan kader yang akan melaksanakan survei PHBS di desanya. 
Survei PHBS adalah kegiatan pengenalan, pengumpulan dan pengkajian perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat desa yang dilakukan oleh kader atau tokoh masyarakat setempat dibawah bimbingan kepada desa dan petugas kesehatan (bidan desa atau petugas Puskesmas). Tujuan kegiatan ini diantaranya adalah mengumpulkan data PHBS yang dapat mendukung upaya mengatasi masalah kesehatan di desa. 
Survei PHBS ini dilakukan berbasis rumah tangga, artinya bila dalam satu rumah terdapat lebih dari satu kepala keluarga, maka yang akan dihitung adalah kepala keluarga yang tertua, sementara kepala keluarga yang lainnya menjadi anggotadalam rumah tangga itu. 
Kegiatan ini dihadiri oleh 45 orang bidan desa dan 90 orang kader yang berasal dari 45 desa di 11 Puskesmas di wilayah Kabupaten Minahasa Utara. Dalam pertemuan persiapan Survey Mawas Diri ini mereka diberikan pemahaman mengenai konsep PHBS, teknik melakukan survei dan cara pengisian format survei PHBS. 
Jangka waktu survei bervariasi dari 5 sampai 10 hari, tergantung dari jumlah rumah tangga yang ada di setiap desa. Hasil survei PHBS ini nantinya akan menjadi bahan diskusi pada Musyawarah Masyarakat Desa untuk membahas permasalahan kesehatan yang ada di desa dan cara penanganannya. Pertemuan pembahasan hasil survei PHBS akan diadakan pada tanggal 7 Mei 2013. 


Sosialisasi Desa Siaga Aktif PHBS Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten/Kota telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hampir 90% desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara sudah menjadi Desa/Kelurahan Siaga tetapi sampai saat ini baru ada 50% Desa dan Kelurahan yang masuk dalam ketegori Siaga Aktif.  

Desa/Kelurahan Siaga adalah desa/kelurahan yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas. Pembantu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, penting juga bagi masyarakat desa/kelurahan siaga untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tujuan desa/kelurahan siaga yaitu terwujudnya masayarakat yang peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan di lingkungan sekitarnya. Dasar hukum pembentukan Desa/Kelurahan Siaga adalah Keputusan Menteri No. 564 Tahun 2006. 

Oleh karena pentingnya kesadaran gerakan masyarakat dalam hal peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga Aktif dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan Project BASICS mengadakan "Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS" pada tanggal 17 April 2013 bertempat di Jen's House, Airmadidi. Peserta sosialisasi adalah 133 orang Kepala Desa, 10 orang Camat, dan 30 orang anggota Kelompok Kerja Operasional Desa Siaga Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Drs. Johannes Rumambi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Rina Widayati, M.Kes. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesepakatan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Forum Desa/Kelurahan Siaga dan Kelompok Kerja Operasional baik di tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan. 
Dalam kesempatan sosialisasi ini, bidang promosi kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahsa Utara mengumumkan 25 desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana dari APBD 2013 untuk dibina menjadi Desa/Kelurahan Siaga Aktif. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan melakukan Survey Mawas Diri PHBS yang akan diadakan pada bulan April 2013 dan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Masyarakat Desa dan pertemuan berkala Forum Desa/Kelurahan Siaga. Kegiatan Desa/Kelurahan Siaga Aktif ini nantinya akan diintegrasikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya seperti PNPM dan Program Keluarga Harapan dari Dinas Sosial. 






Lokakarya Multipihak : Implementasi Perda Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar

Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak

DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru disahkan. 

Lokakarya Multipihak ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan ini,  BASICS bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif, Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD
Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara, Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit layanan kesehatan; 8) Menjamin tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta  penyediaan unit pengaduan masyarakat; 9) Menjamin peran serta masyarakat  dalam penyusunan kebijakan kesehatan; 10) Menjamin pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)

dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Minahasa Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu, Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra. Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012.

Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya  akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik oleh Dinas Kesehatan dan DPRD. 

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.





Dinkes Minahasa Utara : Pelatihan bagi Bidan Desa tentang Pelayanan KB Pasca Persalinan

0 komentar



Tahun 2011, Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Jaminan Persalinan (Jampersal), dimana salah satu kegiatannya adalah pelayanan KB pascapersalinan. Terkait dengan kebijakan Jampersal, diperoleh suatu strategi agar semua ibu yang bersalin ditolong  oleh tenaga kesehatan dan segera mendapatkan pelayanan  KB pascapersalinan. 

Hasil Riskesdas 2010 menunjukkan bahwa metode KB modern yang lebih banyak digunakan adalah metode jangka pendek yakni 46,3% sedangkan metode jangka panjang hanya  8,7%. Jampersal juga merupakan peluang untuk menurunkan missed opportunity (24,9%, SDKI 2007) dengan meningkatkan kepersertaan KB pada pascapersalinan menggunakan metode jangka panjang utamanya pada pasangan usia subur 4 Terlalu (Terlalu Tua, Terlalu Muda, Terlalu Dekat Jarak Kelahiran, Terlalu Banyak Anak ).

Dalam rangka menyediakan pelayanan KB yang maksimal, khususnya pelayanan KB pasca persalinan dengan metode jangka panjang, Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa memandang perlu mempersiapkan tenaga kesehatan yang mampu dan terampil dalam memberikan pelayanan KB. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas petugas kesehatan, khususnya bidan desa, dalam memberikan pelayanan KB pascapersalinan.

Pelatihan Pelayanan KB Paca Persalinan diadakan selama 2 hari dari tanggal 21-22 Maret bertempat di Hotel Sutanraja, Minahasa Utara. Pelatihan yang melibatkan 33 orang bidan desa dari 11 Puskesmas ini ditujukan untuk : (1) meningkatkan kemampuan bidan desa dalam memberikan pelayanan KB pasca persalinan, utamanya AKDR pasca persalinan, sesuai dengan standar; (2) meningkatkan kemampuan bidan desa dalam melakukan pencegahan infeksi dan kewaspadaan umum dalam pelayanan KB; (3) meningkatkan kemampuan bidan desa dalam melakukan analisis situasi, mencatat dan mendata kegiatan pelayanan KB; (4) meningkatkan kemampuan bidan desa dalam membuat perencanaan kebutuhan alat kontrasepsi.

Pelatihan selama dua hari ini diisi dengan pemberian materi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara dan dilanjutkan dengan praktek, mulai dari pemberian pelayanan KB pascapersalinan, pencatatan sampai dengan pelaporannya. Waktu yang terbatas membuat tidak semua hal terkait pelayanan KB pasca persalinan dapat dibahas, oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara akan melakukan   coaching untuk bidan desa di masing-masing Puskesmas yang jadwalnya akan ditentukan kemudian. Selain itu ada juga usulan dari pada bidan desa untuk melakukan pelatihan pemasangan implan dan IUD yang akan ditindaklanjuti Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Minahasa Utara. 

Respon positif diberikan oleh para peserta pelatihan yang merasa bahwa setelah mengikuti pelatihan ini mereka menjadi : (1) semakin mengerti definisi operasional pelayanan KB; (2) semakin memahami teknik dalam memberikan pelayanan KB pascapersalinan; (3) semakin memahami tata laksana pencegahan infeksi dan kewaspadaan umum dalam pelayanan KB; dan (4) mampu melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai format pelayanan KB yang terbaru.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Rina Widayati, M.Kes, dalam sambutannya sebelum menutup pelatihan tersebut berharap bahwa setelah mengikuti pelatihan cakupan pelayanan KB pasca persalinan dapat meningkat dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan dan Tujuan Pembangunan Minelium (SPM).


Kelas Ibu Hamil Bantu Menekan Angka Kematian Ibu di Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar



 
Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara mencanangkan pelaksanaan Kelas Ibu Hamil di 30 desa dalam wilayah kerja 10 Puskesmas sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kematian ibu dalam rangka pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) dan Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan. Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari BASICS Project. 

Dewasa ini penyuluhan kesehatan Ibu dan Anak pada umumnya masih banyak dilakukan melalui konsultasi perorangan atau kasus per kasus yang diberikan pada waktu ibu memeriksakan kandungan atau pada waktu kegiatan posyandu. Kegiatan penyuluhan semacam ini bermanfaat untuk menangani kasus per kasus namun memiliki kelemahan antara lain: (1) Pengetahuan yang diperoleh hanya terbatas pada masalah kesehatan yang dialami saat konsultasi; (2) Penyuluhan yang diberikan tidak terkoordinir sehingga ilmu yang diberikan kepada ibu hanyalah pengetahuan yang dimiliki oleh petugas saja; (3) Tidak ada rencana kerja sehingga tidak ada pemantauan atau pembinaan secara lintas sektor dan lintas program; (4) Pelaksanaan penyuluhan tidak terjadwal dan tidak berkesinambungan. 

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan di atas, direncanakan metode pembelajaran kelas ibu hamil. Kegiatan yang direncanakan adalah pembahasan materi Buku KIA dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang diikuti diskusi dan tukar pengalaman antara ibu-ibu hamil dan petugas kesehatan. Kegiatan kelompok belajar ini diberi nama KELAS IBU HAMIL.

Kelas Ibu Hamil ini merupakan sarana untuk belajar bersama tentang kesehatan bagi ibu hamil, dalam bentuk tatap muka dalam kelompok yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu-ibu mengenai kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit menular dan akte kelahiran. 


Kelas Ibu Hamil adalah kelompok belajar ibu-ibu hamil dengan umur kehamilan antara 4 minggu s/d 36 minggu (menjelang persalinan) dengan jumlah peserta maksimal 10 orang. Di kelas ini ibu-ibu hamil akan belajar bersama, diskusi dan tukar pengalaman tentang kesehatan Ibu dan anak (KIA) secara menyeluruh dan sistimatis serta dapat dilaksanakan secara terjadwal dan berkesinambungan. Kelas ibu hamil difasilitasi oleh bidan/tenaga kesehatan dengan menggunakan paket Kelas Ibu Hamil yaitu Buku KIA, Flip chart (lembar balik), Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil, Pegangan Fasilitator Kelas Ibu Hamil dan Buku senam Ibu Hamil.Pedoman Pelaksanaan Kelas Ibu Hamil.

Beberapa keuntungan Kelas Ibu Hamil adalah: (1) Materi diberikan secara menyeluruh dan terencana sesuai dengan pedoman kelas ibu hamil yang memuat mengenai kehamilan, perawatan kehamilan, persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi baru lahir, mitos, penyakit menular seksual dan akte kelahiran; (2) Penyampaian materi lebih komprehensif karena ada persiapan petugas sebelum penyajian materi; (3) Dapat mendatangkan tenaga ahli untuk memberikan penjelasan mengenai topik tertentu; (4) Waktu pembahasan materi menjadi efektif karena pola penyajian materi terstruktur dengan baik; (5) Ada interaksi antara petugas kesehatan dengan ibu hamil pada saat pembahasan materi dilaksanakan; (6) Dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan; (7) Dilakukan evaluasi terhadap petugas Kesehatan dan ibu hamil dalam memberikan penyajian materi sehingga dapat meningkatkan kualitas sistim pembelajaran.

Fasilitator kelas ibu hamil adalah bidan dengan didampingi oleh 1 atau 2 kader kesehatan/kader posyandu. Kelas Ibu Hamil dilaksanakan selama 5 kali pertemuan untuk setiap kelompok. 

Sebagai hasilnya, pelaksanaan Kelas Ibu Hamil selama tahun 2012 telah mampu menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Minahasa Utara. Hal ini terbukti dengan tidak adanya kasus kematian ibu dan bayi (sepanjang tahun 2012) di 30 desa yang mengadakan Kelas Ibu Hamil secara rutin. Mengingat hasil yang menggembirakan tersebut, pelaksanaan Kelas Ibu Hamil akan dikembangkan di 30 desa lainnya pada tahun 2013 ini. Dengan demikian diharapkan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Minahasa Utara bisa ditekan sampai pada target paling minimal yaitu nol. 

DPRD Mengukir Sejarah : Perda Layanan Kesehatan Minahasa Utara Jadi Hak Inisiatif

0 komentar


Anggota DPRD bukan sekedar wakil rakyat, tapi lebih dari itu, ia adalah “pembuat nilai”. Nilai merupakan prinsip hidup yang dijadikan acuan, pedoman, tata aturan yang akan mengatur masyarakat. Perda adalah salah satu di antaranya. Sepanjang sejarah  DPRD Minahasa Utara, untuk pertama kalinya membuat Perda hak inisiatif.  Perda No. 13 Tahun 2013 yang baru disahkan ini mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang merupakan salah satu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Sebagai hak inisiatif yang pertama kali dilakukan oleh DPRD tentu saja membutuhkan sejumlah persiapan teknis, mulai dari perencanaan, penyusunan hingga penetapannya melalui paripurna DPRD. Bagaimana melakukannya, siapa yang akan mendorong inisiatif ini di DPRD, bagaimana prosesnya, siapa yang akan terlibat, anggaran yang dibutuhkan – apakah mencukupi atau tidak hingga teknis menfasilitasi oleh Sekretariat DPRD. Darimana untuk pembentukan Perda ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut selalu muncul saat Perda inisiatif ini akan segera diwujudkan. 
Komitmen DPRD dan sekretariat DPRD tidak dapat diragukan, namun untuk memulai “ketulusikhlasan” ini perlu didukung oleh berbagai pihak untuk mewujudkannya. Hal inilah yang mendorong Project BASICS untuk mendukung inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam proses penyusunan Perda Pelayanan Publik Kesehatan.
Mengapa Perda Kesehatan ini Perlu Dibentuk?
“Sebuah peraturan dibentuk pada dasarnya bertujuan untuk mengubah perilaku bermasalah dengan memerintahkan para pihak dalam peraturan tersebut tentang bagaimana seharusnya mereka berperilaku.”
Di samping layanan kesehatan yang merupakan hak dasar, tentu banyak problem kesehatan yang membutuhkan penanganan dengan baik. Problem ini perlu ditangani dengan pendekatan-pendekatan tertentu, baik di pihak pemerintah daerah sebagai penyedia layanan maupun masyarakat sebagai penerima layanan. Beberapa problem kesehatan ini antara lain akses sarana kesehatan ke pulau-pulau dan daerah terpencil, kurangnya kesadaran masyarakat tentang budaya hidup sehat, ketiadaan biaya bagi masyarakat kurang mampu, keterbatasan dan distribusi tenaga kesehatan yang tidak proporsional, masih adanya warga yang mempercayakan persalinannya ke biang kampung (dukun) dan masalah-masalah kesehatan lainnya yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Jika dirunut dari masalah-masalah tersebut pada dasarnya disebabkan oleh:
  • Aksesibilitas layanan kesehatan yang berbeda antara pesisisr, pulau-pulau dengan daratan;
  • Penempatan dan distribusi tenaga kesehatan, baik bidan maupun tenaga keperawatan yang tidak proporsional;
  • Fasilitas layanan yang tidak memadai dengan tidak mempertimbangkan tingkat kebutuhan berdasarkan masalah dan kondisi masing-masing wilayah yang berbeda-beda, baik pesisir, pulau-pulau dengan daratan dan  kota dengan pelosok-pelosok desa. 

Akibat yang dapat ditimbulkan dari masalah-masalah tersebut dapat terjadi dalam beberapa hal, antara lain: angka kematian ibu, bayi, anak balita dan balita akan meningkat; gizi buruk dan kurang gizi tidak terkendali serta angka kesakitan dengan berbagai penyakit akan semakin parah. Karena itu Perda layanan kesehatan di bentuk untuk memberikan proteksi bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. 
Apa Saja Yang Dilakukan Dalam Penyusunan PERDA?
Apa saja yang dilakukan dalam penyusunan Perda? Pertanyaan ini yang kemudian muncul dalam melakukan inisiasi dalam proses penyusunannya. Meskipun Perda layanan kesehatan Kabupaten Minahasa Utara mendapat dukungan penuh dari anggota DPRD, penyusunannya masih mendapatkan kendala teknis yang membutuhkan support dari berbagai pihak. Draf Naskah Akademik dan draf Perda yang akan dihasilkan oleh DPRD sebagai hak inisiatif tidak dengan serta merta muncul begitu saja. Program Basic di Minahasa Utara yang konsentrasi pada sector kesehatan turut memberi andil dibentuknya Perda ini, mulai dari inisiasi, penyusunan, pembahasan hingga penetapan draf Perda ini menjadi Perda melalui paripurna DPRD.
  • Membuat MOU yang dijadikan sebagai kesepakatan teknis antara DPRD dan Sekretariat DPRD dengan BASICS. Dalam kesepakatan teknis ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dalam proses dan tahapan penyusunan draf Naskah Akademik dan draf Perda.
  • Membentuk tim penyusun draf Naskah Akademik dan draf Perda. Tim yang dibentuk terdiri dari unsure akademisi, masyarakat sipil yang diwakili oleh OMS, anggota DPRD penginisiatif, dan secretariat DPRD.
  • Melakukan penelitian dan pengkajian hukum terkait dengan Perda yang akan dibentuk. Penelitian dan pengkajian ini dilakukan oleh tim yang telah terbentuk. 
  • Metode yang dilakukan mengacu pada metode yuridis normative dan yuridis empiric (sosiolegal). 
  • Metode yuridis normative dilakukan dengan cara: (a) Kajian terhadap data-data dan studi kepustakaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara; (b) Kajian evaluatis terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di kabupaten Minahasa Utara kaitannya dengan apa yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta sejumlah regulasi dan Pedoman Teknis lainnya yang terkait dengan layanan kesehatan; (c) Pengkajian pasal-pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang memungkinkan untuk dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengutamakan pelayanan kesehatan yang optimal untuk seluruh masyarakat secara adil dan merata serta semua peraturan kesehatan  yang berlaku; (d) Telaah dokumen, hasil penelitian, dan referensi lainnya yang terkait dengan layanan kesehatan.
  • Sementara metode yuridis empirik atau sosiolegal dilakukan untuk mendapatkan data dan melihat faktor non hukum yang terkait serta yang berpengaruh terhadap Peraturan Daerah layanan kesehatan yang akan dibentuk. Metode ini dilakukan dengan cara: (a)  Melakukan observasi lapangan; (b) Melakukan Focus Group Discussion; (3) Melakukan konsultasi publik/dengar pendapat.
Dalam melakukan observasi, tim penyusun Perda bersama anggota DPRD turun langsung melakukan kunjungan lapangan dengan mendatangi daerah-daerah yang memiliki masalah kesehatan. Di lokasi tersebut tim melakukan indept interview/wawancara mendalam terhadap ibu-ibu hamil, ibu yang memiliki anak balita, dukun kampung (mama biang) dan masyarakat pengguna layanan kesehatan lainnya. Selain melakukan kunjungan lapangan, juga dilakukan diskusi terfokus dan konsultasi public dengan stakelholder kesehatan, misalnya dokter, bidan, petugas puskesmas, kader kesehatan, akademisi, mama biang (dukun kampung), serta kelompok-kelompok kepentingan lainnya.

Apa Kata Mereka?
Proses penyusunan perda yang dilakukan secara partisipatif menghasilkan dokumen naskah akademik yang benar-benar faktual, tidak dibuat secara serampangan atau asal jadi tetapi hasilnya mencerminkan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh anggota Baleg DPRD Minahasa Utara Bapak Herman Papia, “Naskah Akademik ini bukan asumsi-asumsi, ini betul-betul fakta yang terjadi”, demikian diungkapkan saat beliau membaca draf Naskah Akademik yang telah disusun oleh tim dalam diskusi hasil di ruang komisi C DPRD Minahasa Utara. “Bahkan nama dan alamat serta kondisi warga yang diwawancarai pun dijadikan sumber dalam penyusunan Naskah Akademik ini terkait dengan kondisi kesehatan yang dirasakannya”, demikian Beliau menambahkan.
Hal yang sama diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Minahasa Utara, bahwa proses ini menjadi contoh dalam penyusunan Perda-Perda mendatang. “Proses pelibatan akademisi, masyarakat sipil dalam sebuah tim penyusunan Perda Layanan Kesehatan ini akan menjadi contoh pada Perda-Perda serupa yang menjadi hak inisiatif DPRD ke depan”, ungkap Ibu Teresia Sompie (Sekwan) yang didampingi Ibu Julie Uguy, dari Bagian Hukum dan Perundang-undangan DPRD Minahasa Utara.
Di kalangan masyarakat sipil pun demikian, prosesnya cukup partisipatif. Menurut Syarif Hidayat dari Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI), proses pembentukan Perda ini diawali dengan berbagai tahapan, ada CRC, FGD, Konsultasi Publik, kunjungan lapangan yang bertujuan untuk mengumpulkan bahan-bahan yang dijadikan sebagai dasar pembentukan Perda ini. “Prosesnya sudah cukup baik, termasuk CRC yang dilakukan oleh YDRI juga menjadi masukan dalam penyusunan Perda ini. Bukan hanya itu, proses yang partisipatif dengan melibatkan stakeholder kesehatan juga semakin memperkaya tim dalam penyusunan Naskah Akademik dan Perda Layanan Kesehatan Minahasa Utara”, ungkapnya. “Lebih daripada itu, secara pribadi saya memiliki tambahan pengetahuan tentang legislasi daerah”, tambahnya.
Pembelajaran dalam Proses Pendampingan Perda
Setelah penyusunan draf Naskah Akademik dan darf Perda dilakukan, banyak hal yang bisa ditarik pembelajaran dalam proses ini. Tim dan anggota DPRD dan sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang terlibat dalam penyusunan Perda ini mendapatkan banyak pembelajaran penting yang dapat diperoleh dan menjadi nilai tambah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Demikian pula dengan tim penyusun Perda yang banyak mendapatkan tambahan pengetahuan tentang kondisi kehatan yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
Anggota DPRD yang turun langsung ke lapangan, disamping dapat menyerap langsung aspirasi masyarakat juga mendapat penilaian positif dari konstituennya dengan berkomunikasi langsung dan menilai kinerja mereka sebagai wakil rakyat. Lebih dari itu, anggota DPRD dengan kapasitas yang dimiliki dan penilaian dari masyarakat ketika turun di lapangan yang memberikan kontribusi nyata dapat menjadi investasi politik bagi anggota DPRD yang bersangkutan. Selain itu, problem-problem kesehatan yang didapatkan di lapangan akan menambah wawasan anggota DPRD, semakin tahu problem kesehatan di masyarakat yang dapat dijadikan sebagai bahan yang akan dibawa masuk pada rapat-rapat dan sidang-sidang di DPRD.
Dalam hal pembentukan tim dan kerja-kerja yang dilakukan dalam proses penyusunan Perda adalah hal yang pertama kali dilakukan di DPRD Minahasa Utara. Proses penyusunannya memang cukup lama, namun kualitas yang dihasilkan cukup memuaskan. Hal ini juga menjadi pembelajaran di sekretariat DPRD untuk penyusunan Perda-Perda yang lain. Ada proses yang dilalui yang cukup partisipatif sehingga anggaran yang disediakan tidak terbuang sia-sia. Sekretariat DPRD akan melakukan hal yang sama dalam menfasilitasi anggota DPRD pada penyusunan dan pembahasan Perda-Perda selanjutnya. Contoh yang baik ini diharapkan berkelanjutan pada Perda inisiatif lainnya yang akan diajukan oleh anggota DPRD.
Selain anggota DPRD dan sekretariat DPRD, tim lain yang terlibat yakni akademisi dan OMS dapat membangun kerja sama dengan pihak DPRD. Ke depan tim dari akademisi dapat dijadikan sebagai tim ahli yang akan membantu DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi legislasi. Selain itu, berkat pengalaman yang didapatkan dalam proses penyusunan Perda layanan kesehatan, tim akademisi maupun OMS bisa membangun kerja sama bukan hanya DPRD Minahasa Utara tapi juga DPRD lain yang membutuhkan pendampingan yang sama dengan DPRD Kabpaten Minahasa Utara.

Minut : Survey Kepuasan Warga Pengguna Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


(Tim Kajian dari Kelompok Masyarakat Sipil Kab. Minahasa Utara)

Latar Belakang

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencapaian MDGs khususnya Peningkatan Kesehatan Ibu terus dilakukan, diantaranya diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM). SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.  Selain itu SPM merupakan upaya terstruktur dalam rangka pengentasan kemiskinan sebagai komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals/MDGs). Pemerintah menyusun dan menetapkan SPM agar seluruh lapisan masyarakat dijamin memperoleh kualitas pelayanan dasar yang sama secara minimal. Pemerintahan Daerah menerapkan dan mencapai SPM agar pelayanan yang sangat mendasar dijamin dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam Simposium Nasional yang diadakan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010, Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH menempatkan Peningkatan Kesehatan Ibu, bayi dan balita pada poin pertama yang menjadi Fokus Prioritas Pembangunan Kesehatan Pemerintah Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar komitmen pemerintah daerah sebagai lembaga penyedia layanan publik di tingkat daerah dalam melakukan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu/Anak berdasarkan pencapaian SPM yang sudah ditetapkan? Dan bagaiman tanggapan masyarakat pengguna layanan kesehatan, khususnya KIA terhadap pelayanan yang disediakan pemerintah daerah?

Hal ini menjadi dasar dilakukannya survey untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pelayanan KIA yang diberikan di pusat-pusat pelayanan kesehatan, mengindentifikasi masalah-masalah yang terkait pelayanan KIA, dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan kesehatan.  Survey ini dilakukan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa yang tersebar di dalam wilayah kerja 5 Puskesmas : PKM Kalawat dan PKM Airmadidi mewakili pengguna layanan perkotaan; PKAM Talawaan mewakili pengguna layanan desa daratan; PKM Wori dan PKM Mubune, mewakili pengguna layanan desa pesisir dan pulau.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Jumlah responden dalam survey ini adalah 330 responden yang merupakan pengguna langsung unit layanan KIA. Sekitar 80% responden adalah ibu rumah tangga dengan tingkat pendidikan sebagaian besar SLTA dan jumlah penghasilan rata-rata Rp. 500.000 s/d Rp. 1.000.000 per bulan.  
Hasil survey menunjukkan bahwa unit pelayanan kesehatan yang paling dominan digunakan adalah Pukesmas Keliling (83%), lainnya menggunakan Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan RSUD. Yang menarik, sekitar 8% responden lebih memilih menggunakan jasa dukun bersalin.
.
Tingginya pengguna Pusling disebabkan karena adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan dan pemerintah desa/kelurahan lewat program Posyandu yang sebarannya hampir ada disemua desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu alasan pengguna layanan Pusling adalah akses yang mudah dan biaya yang murah. Sementara sebagian besar pengguna layanan Puskesmas adalah pasien rujukan. Kurangnya pengguna Pustu dan Poskesdes disebabkan sebaran unit layanan ini hanya sedikit, tidak selalu ada petugas kesehatan dan sudah tidak terawat lagi.

Jenis layanan KIA yang paling banyak digunakan pada unit layanan Pusling dan Posyandu adalah pemeriksaan kehamilan (89%),  imunisasi bayi (83%), kunjungan/pemeriksaan bayi (75%), pelayanan anak balita (59%) dan pemberian makanan pendamping ASI (57%), sedangkan pertolongan persalinan hanya 5%. Jenis layanan KIA yang paling banyak di gunakan pada unit layanan Puskesmas adalah pemeriksaan kehamilan (73%), pertolongan persalinan (45%), kunjungan/pemeriksaan bayi (45%), imunisasi bayi (44%) dan pelayanan anak balita (37%).

Melihat bahwa unit layanan Pusling dan Posyandu paling banyak digunakan oleh warga masyarakat untuk mendapatkan peayanan KIA, dibutuhkan petugas kesehatan yang terlatih dan dalam jumlah yang cukup untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Demikian juga dengan kelengkapan standar pelayanan KIA yang harus dimiliki oleh setiap unit pelayanan. Pada kenyataannya, sebaran tenaga kesehatan, khususnya bidan dan dokter masih belum merata dan masih banyak unit pelayanan kesehatan yang belum mempunyai kelengkapan standar pelayanan KIA.

Yang menarik pada pelayanan yang diberikan oleh Dukun Bersalin. Dari 8% responden yang menggunakan jasa dukun bersalin, sebagian besarnya untuk pertolongan persalinan (75%).  Sementara kalau kita mengacu pada pencapaian SPM Kesehatan, penangan persalinan harus ditangani oleh tenaga kesehatan.  Selain murah dan akses yang mudah (dalam memberikan pelayanan dukun bersalin mendatangi rumah pasien), alasan responden memilih ke dukun bersalin antara lain karena akses yang mudah dan biaya yang murah.   
Seperti pengakuan seorang responden, "
“yah, kalo kita mo pigi rumah sakit. Baru mo sewa oto jo, so berapa? Bukang dekat dari sini ka rumah sakit 2 jam ada itu depe lama. Blum le biaya for orang yang mo bajaga, for depe makang, ongkos kasana kamari. Kalo kita pe laki yang bajaga berarti dia nyanda karja kong mo bayar deng apa dang kalo dia nyanda ada pemasukkan. Jadi kita pikir mama biang jo lebe murah. Tuhari bayar dukun 200.000,- itu le cuma sukarela dari torang.”
“ Kalau saya ke rumah sakit, biaya sewa mobil saja sudah berapa?  jarak dari sini ke rumah sakit sekitar 2 jam perjalanan. Belum lagi biaya untuk orang yang akan mendampingi (selama di rumah sakit), untuk makan dan biaya transportasinya. Kalau suami saya yang mendampingi berarti dia tidak bisa bekerja, lalu mau bayar dengan apa kalau tidak ada pemasukan. Jadi lebih baik ke dukun bersalin karena lebih murah, hanya bayar Rp. 200.000,- itupun hanya sukarela.”  
Alasan lainnya responden menggunakan jasa dukun bersalin dikarenakan tidak tersedianya tenaga kesehatan pada saat dibutuhkan. 
“tu hari kita melahirkan malang, jadi bidan nyanda ada soalnya dia nyanda tinggal di sini kwa. Cuma jaga datang kalo ada pelayanan posyandu, sementara disini nyanda rupa di kota, oto ada trus. Jadi torang da pangge mama biang noh.”
“Waktu itu saya melahirkan malam hari, dan tidak ada bidan karena tidak tinggal di desa kami. Hanya datang pada saat memberikan pelayanan posyandu, sementara kondisi di desa berbeda dengan di kota, kendaraan umum selalu tersedia. Jadi kami memilih memanggil dukun bersalin.”

Kesimpulan dan Rekomendasi 

Meskipun masih terbatasnya pelayanan KIA yang diberikan pada tiap sarana layanan, mulai dari ketersediaan alat, sarana dan prasarana dan tenaga medis dan biaya yang masih cukup tinggi dalam memperoleh layanan kesehatan, namun warga masyarakat pengguna layanan tersebut umumnya (hampir 70%) menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini sebenarnya lebih disebabkan karena tidak tersediannya alternatif lain untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga murah dan akses yang mudah terjangkau.  Meski demikian dari informasi yang diberikan pengguna lewat survey yang dilakukan, upaya peningkatan mutu layanan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak masih harus dilakukan, khususnya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. 

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dasar diantaranya :

  1. Penambahan Alokasi anggaran untuk Program Perbaikan Gizi di posyandu.
  2. Diperlukan peningkatan program sosialisasi tentang program kebijakan kesehatan (jampersal, jamkesmas, jamkesda dan SOP kesehatan). di Minahasa Utara. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan, DPRD dan OMS
  3. Memperkuat  pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di unit layanan kesehatan. (puskesmas/pustu/poskesdes/pusling) sebagaimana diamanatkan dalam UU 25/2009 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik.
  4. Mendorong untuk mengaktifkan kembali program desa siaga.
  5. Distribusi tenaga kesehatan secara merata, terutama di daerah-daerah terpencil.
  6. Alokasi anggaran untuk membangun kemitraan antara Tenaga Kesehatan yang ada di lapangan dengan dukun bersalin (biang kampung) 
  7. Peningkatan status RSUD dan optimalisasi pelayanan. Agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  8. Pengawasan terhadap pungutan (uang partisipasi pengguna layanan) yang aturannya tidak jelas.
  9. Pengadaan papan informasi terkait pelayanan di unit layanan.
  10. Pembentukan lembaga komplain di setiap unit layanan
  11. Peningkatan fasilitas puskesmas agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  12. Pengadaan sarana dan prasarana posyandu. (bangunan dan fasiltas) yang lebih steril. Mengingat posyandu tersebut memberikan pelayan kepada kelompok-kelompok rentan (anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui)

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes