Lokakarya Multipihak : Implementasi Perda Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara

Bupati Minahasa Utara didampingi Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Minahasa Utara memberikan pengarahan
dan membuka kegiatan Lokakarya Multipihak

DPRD Kabupaten Minahasa Utara telah menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD pada bulan Desember 2012. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tersebut, diharapkan terjadi peningkatan dalam hal kualitas maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara. Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara ini merupakan Peraturan Daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang mengatur tentang Pelayanan Publik Kesehatan. Hal ini merupakan sesuatu yang membanggakan tetapi juga mengandung tanggung jawab besar untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini, yaitu peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Minahasa Utara,.

Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan ini tentunya hal ini bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai instansi teknis pelaksana pelayanan kesehatan tetapi juga merupakan kerjasama semua instansi yang terkait dalam urusan kesehatan. Langkah awal untuk mewujudkan kerjasama tersebut tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi kepada instansi teknis terkait dalam urusan kesehatan mengenai implementasi Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang baru disahkan. 

Lokakarya Multipihak ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan kepada instansi teknis yang terkait dalam urusan kesehatan, dan (2) Menyusun rencana implementasi Peraturan Daerah Kab. Minahasa Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik Kesehatan yang melibatkan multpihak, telah menghasilkan kesepahaman bersama dan kerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara. Terkait dengan implementasi Perda Pelayanan Kesehatan ini,  BASICS bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Dinas Kesehatan memfasilitasi Lokakarya Multipihak sebagai wadah bagi para pihak yang terkait, baik Eksekutif, Legislatif, maupun masyarakat melalui organisasi masyarakat sipil, untuk duduk bersama dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan, program/kegiatan yang menjadi prioritas dan peran-peran para pihak terkait implementasi Perda Pelayanan Kesehatan. Lokakarya ini selalin dihadiri oleh DPRD Kab. Minahasa Utara dan Organisasi Masyarakat Sipil dihadiri oleh SKPD terkait, diantaranya : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah.

Bupati Minahasa Utara, Sompie F. Singal, dalam sambutannya ketika membuka Lokakarya Multipihak ini menyatakan antara lain bahwa proses implementasi Perda jauh lebih penting dari proses pembuatannya karena meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan serta keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan serta memberikan informasi dan edukasi kesehatan kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minut, Ketua Komisi C DPRD
Kab. Minut, dan DIrektur Eksekutif YDRI Manado
Ketua Komisi C DPRD Kab. Minahasa Utara, Ferry Lengkong, dalam pemaparannya mengatakan, “Perda No. 13 Tahun 2012 ini mempunyai beberapa keunggulan, antara lain : 1) Mengatur alokasi anggaran kesehatan (minimal 10% dari APBD diluar belanja pegawai); 2) Mengatur alokasi anggaran kesehatan untuk daerah terpencil, perbatasan dan pesisir (40% dari total anggaran kesehatan); 3) Mengatur Standar Pelayanan Kesehatan yang mengacu pada SPM Kesehatan; 4) Mengatur pembiayaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin dan kelompok rentan; 5) Mengatur tersedianya bantuan biaya pendidikan bagi siswa di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir yang akan melanjutkan pendidikan di bidang kesehatan; 6) Menjamin tersedianya tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan yang memadai di daerah terpencil, perbatasan dan pesisir; 7) Menjamin tersedianya Standar Operasional Prosedur Pelayanan Kesehatan dis etiap unit layanan kesehatan; 8) Menjamin tersedianya informasi kesehatan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta  penyediaan unit pengaduan masyarakat; 9) Menjamin peran serta masyarakat  dalam penyusunan kebijakan kesehatan; 10) Menjamin pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (Desa dan Kelurahan Siaga, Posyandu, pemberdayaan biang kampung)

dr. Sandra J.L. Rotty, Kepala Dinas
Kesehatan Kab. Minahasa Utara
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Sandra J.L Rotty dalam pemaparannya antara lain mengungkapkan rencana Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara untuk meyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan kesehatan mulai dari tingkat Poskesdes, Pustu, Puskesmas sampai RSUD yang akan mulai ditetapkan di tahun 2013 ini. Dr. Sandra Rotty juga menginformasikan bahwa mulai tahun 2013 akan ada insentif tambahan bagi bidan yang menetap di desa daerah tugasnya dan rencana pembangunan beberapa unit layanan kesehatan di desa-desa yang belummemilikinya. Semnatra itu, terkait dengan anggaran kesehatan yang tahun 2013 mencapai 7% akan diupayakan untuk meningkat sampai dengan 10% pada tahun 2015.

Sementara itu narasumber dari Bappelitbang Kabupaten Minahasa Utara, Drs. Daniel Wulur, Kepala Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan, dalam presentasinya menggarisbawahi pentingnya kerjasama multipihak dalam implementasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat kembali pada program kegiatan masing-masing SKPD terkait dan menyelerasakannya dengan amanat Peraturan Daerah untuk kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan, baik Renja SKPD maupun Renstra. Bappelitbang sendiri akan memastikan bahwa program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012 dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara. Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI) mengungkapkan keinginan organisasi masyarakat sipil untuk membantu Pemerintah Daerah dalam proses sosialisasi, implementasi sampai dengan monitoring dan pengawasan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2012.

Secara umum Lokakarya Multipihak ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain : 1) terkait dengan ketersediaan tenaga kesehatan, khususnya di daerah kepulauan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan khusus untuk membahas hal tersebut antara Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah; 2) pemberdayaan UKBM (Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang meliputi Posyandu, Desa Siaga dan usaha kesehatan masyarakat lainnya  akan menjadi porsi Dinas Kesehatan, Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa serta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 3) terkait sosialisasi Perda akan dilakukan secara bersama baik oleh Dinas Kesehatan dan DPRD. 

Sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Multipihak ini diharapkan eksekutif (SKPD), legislaitf (DPRD) dan Organisasi Masyarakat Sipil dapat bekerjasama dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik Kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.





0 komentar:

Posting Komentar

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes