Desa dan Kelurahan Siaga Aktif merupakan salah satu indikator dalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80% desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten/Kota telah menjadi Desa dan Kelurahan Siaga Aktif. Hampir 90% desa/kelurahan di Kabupaten Minahasa Utara sudah menjadi Desa/Kelurahan Siaga tetapi sampai saat ini baru ada 50% Desa dan Kelurahan yang masuk dalam ketegori Siaga Aktif.
Desa/Kelurahan Siaga adalah desa/kelurahan yang penduduknya dapat mengakses dengan mudah pelayanan kesehatan dasar yang memberikan pelayanan setiap hari melalui Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas. Pembantu, Puskesmas, atau sarana kesehatan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Selain itu, penting juga bagi masyarakat desa/kelurahan siaga untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Tujuan desa/kelurahan siaga yaitu terwujudnya masayarakat yang peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kesehatan di lingkungan sekitarnya. Dasar hukum pembentukan Desa/Kelurahan Siaga adalah Keputusan Menteri No. 564 Tahun 2006.
Oleh karena pentingnya kesadaran gerakan masyarakat dalam hal peningkatan Desa Siaga menjadi Desa Siaga Aktif dan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara bekerjasama dengan Project BASICS mengadakan "Sosialisasi Desa Siaga Aktif dan PHBS" pada tanggal 17 April 2013 bertempat di Jen's House, Airmadidi. Peserta sosialisasi adalah 133 orang Kepala Desa, 10 orang Camat, dan 30 orang anggota Kelompok Kerja Operasional Desa Siaga Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Drs. Johannes Rumambi, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, dr. Rina Widayati, M.Kes. Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Kabupaten Minahasa Utara, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. Tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi ini adalah adanya kesepakatan untuk membuat Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Forum Desa/Kelurahan Siaga dan Kelompok Kerja Operasional baik di tingkat Kecamatan maupun desa/kelurahan.
0 komentar:
Posting Komentar