Ke depan untuk memastikan pembiayaan dan
perekrutan bidan lainnya, selain dari 9 orang yang sudah ada, dibutuhkan suatu
regulasi yang mengaturnya. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perekrutan dan Penempatan Bidan sebagai Pegawai
Tidak Tetap (PTT) telah difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Utara. Draft tersebut kemudian dibahas oleh beberapa SKPD terkait di
Provinsi, seperti Dinas Kesehatan, BKD, Badan Keuangan dan Aset, Biro Hukum,
Biro Sosial. Proses selanjutnya, draft tersebut kemudian diserahkan ke Biro Hukum untuk direview.
Pada tanggal 22 April 2013, Dinas
Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Project BASICS memfasilitasi sebuah mini
workshop ini untuk membahas draft Perbup yangs udah direview oleh Biro Hukum Provinsi untuk penyesuaian-penyesuain dengan kondisi di Kabupaten Sitaro.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Sitaro, dalam pengarahannya mengharapkan Perbup ini dapat segera disahkan dalam
tahun 2013 untuk menjadi dasar hukum bagi perekrutan dan
penempatan bidan PTT di Kabupaten Sitaro sekaligus juga menjadi dasar bagi pengalokasian
pembiayaanya dalam APBD. Dengan telah tertatanya alokasi pembiayaan tersebut,
maka akan mempermudah ketersediaan tenaga kesehatan khususnya bidan dalam
melakukan pertolongan persalinan, sehingga bisa lebih dipastikan upaya
penurunan kematian ibu dan bayi dalam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium
(MDGs) di tahun 2015.
0 komentar:
Posting Komentar