Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Kabupaten Minahasa tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan

Pada tanggal 8 Mei 2013, DPRD Kabupaten Minahasa menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas untuk meminta masukan atas Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan. Sebanyak 93 orang yang terdiri dari unsur DPRD, Dinas Kesehatan dan RSUD serta perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Minahasa Utara tersebut. 

Unsur pemerintahan dan masyarakat dan yang hadir dalam Konsultasi Publik ini antara lain : Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah, RSUD Sam Ratulangi, RS Budi Setia Langowan, RSUD Noongan, Palang Merah Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Perhimpunan Perawat Indonesia, Klinik Bersalin, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Komisi Penanggulangan AIDS, Camat, Lurah, Bidan Desa, Kader Kesehatan, wartawan media cetak, relawan pendamping HIV/AIDS, penderita HIV/AIDS, dukun bayi, ibu hamil, ibu yang bayinya meninggal saat melahirkan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kab. Minahasa, dr. Yuli Kaunang, M.Kes menyatakan apresiasinya atas inisiatif DPRD Kab. Minahasa dalam Rancangan Perda Kesehatan. Ke depannya diharapkan pelayanan kesehatan lebih berkualitas, lebih terjangkau, dan merata. Kiranya DPRD dapat memperjuangkan tenaga kesehatan mendapat tunjangan resiko melalui Perda ini. 

T. Nainggolan, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah : Apresiasi bagi anggota DPRD yang telah menggagas Perda Kesehatan, kami akan berupaya membantu bersama-sama mengawal Perda ini sampai pada penetapan.

dr. Tamboto (Kepala Puskesmas Lola) : kirangnya Perda ini tidak merugikan kami dan pelayanan, juga pembiayaan serta jumlah tenaga kesehatan kiranya dapat diakomodasi dalam perda ini. 

Lusiana Ngantung (Bidan Desa) : kiranya melalui Perda ini kalau boleh ada tunjangan buat bidan desa mengingat pelayanan persalinan sudah gratis.

Ibu Turang (kader kesehatan desa Remboken) : Sebagai kader yang melaksanakan tugas pada kegiatan posyandu, kiranya melalui Perda ini dapat memperjuangkan insentif bagi kader kader kesehatan desa. 

Tini Sampelan, SKM (Dinas Kesehatan Provinsi Sulut) : Perda yang akan dihasilkan di Kabupaten Minahasa ini akan menjadi kekayaan bagi Dinas Kesehatan Provinsi serta pelayanan kesehatan di kabupaten akan menjadi maksimal melalui Perda ini. 




















0 komentar:

Posting Komentar

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes