Masih menurut Ahmad, peningkatan kualitas pelayanan dasar, secara substansi juga didasari oleh adanya amanat
nasional yang termuat dalam pembukaan dan UUD 1945 yang kemudian menjadi
landasan atas target nasional yang dicanangkan oleh pemerintah untuk periode
tertentu yang terwujud dalam RPJMN dan peraturan peraturan perundang-undangan
lainnya dalam kerangka kebijakan nasional. Target nasional dalam peraturan perundang-undangan
telah ditetapkan dengan UU No.
17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
yang terbagi terbagi dalam 4 tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN)
5 tahunan. ‘’Saat ini
kita telah memasuki RPJMN tahap kedua dalam RPJPN dengan amanat “membaiknya
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dan kualitas pelayanan publik
yang lebih murah, cepat, transparan dan akuntabel makin meningkat yang ditandai
dengan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua tingkatan
pemerintah”, tambah
Zubaini.
Untuk
mempercepat pelaksanaan SPM dan juga pencapaian target pencapaian SPM maka
Pemerintah khususnya melalui Kemendagri sendiri telah mengeluarkan beberapa regulasi, diantaranya
Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 32 tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah
tahun 2013, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD
tahun 2013. Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas, diatur bahwa SPM
merupakan salah satu acuan dalam proses perencanaan dan penganggaran di Daerah.
Di samping peraturan dimaksud di atas,
juga telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 100/675/SJ tentang Penerapan SPM pada
tanggal 7 Maret 2011 kepada Kementerian/ Lembaga terkait dan juga Surat Edaran
Nomor 100/1023/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Penerapan dan Pencapaian SPM
di Daerah tanggal 26 Maret 2012 kepada Kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan
Kabupaten/ Kota. Melalui Surat Edaran dimaksud diharapkan terjadinya komunikasi
dan koordinasi yang intensif antara Pemda dengan Pemerintah dalam upaya
penerapan dan pencapaian SPM mengingat percepatan penerapan SPM merupakan salah
satu kebijakan prioritas nasional.
Sementara itu, Direktur Project Basics – CIDA William Duggan memberi apresiasi yang positif kepada Pemerintah Indonesia atas upaya keras yang dilakukan dalam perbaikan kualitas hidup manusia yang dianggapnya memang pantas dan harus dilakukan karena menjadi tanggung jawab negara. William mengakui, bila dibanding dengan negara lain, Norwegia termasuk Malaysia sendiri, angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi ‘’dengan angka kematian ibu per100.000 orang melahirkan dari tahun 2007-2011 untuk Norwegia 7, malaysia 29 sedangkan indonesia 210, angka ini menunjukkan tingkat kematian ibu di indonesia masih cukup tinggi. ‘’Saya kira tingginya angka kematian ibu ini menunjukkan perencanaan dan penganggaran di indonesia masih belum responship sehingga disinilah pentingnya mendorong penganggaran lebih baik, lebih pro gender agar bisa mengurangi tingkat kematian ibu,’’ tambahnya.
William juga menambahkan selama ini
Basics –CIDA telah melakukan pendampingan kepada 10 Kabupaten/Kota yang ada di
Sulawesi Utara dan Tenggara dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan publik
dasar khususnya pendidikan dan kesehatan. ‘’Dari pendampingan tersebut ada
banyak hal yang bisa dikembangkan untuk daerah lain, misalnya dalam mengelola
keuangan daerah yang lebih sehat, pengentasan kemiskinan dan atau pengurangan
angka kematian bayi serta ibu melahirkan. ****
0 komentar:
Posting Komentar