Sitaro : Lowongan untuk Bidan Kontrak

3 komentar

Untuk mencukupi kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya bidan, di wilayah kepulauan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro bekerjasama dengan Project BASICS  membuka lowongan bagi bidan kontrak. 


Uraian tugas bidang kontrak :
  • Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
  • Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
  • Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir
  • Mengupayakan kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja Puskesmas
  • Melakukan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan
  • Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS) dan pasangan usia subur (PUS)
  • Melakukan pelacakan dan  pelayanan rujukan ibu hamil resiko tinggi ke pelayanan yang lebih lengkap dengan cepat
  • Mengupayakan diskusi  audit maternal perinatal (AMP) bila terdapat kasus kematian ibu dan bayi
  • Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas
  • Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kab. Kepl. Sitaro

Honor bulanan untuk bidan kontrak berdasarkan kategori wilayah dan sesuai Keputusan Kementrian Kesehatan Nasional dan Keputusan Bupati Siau, Tagulandang dan Biaro No. 134a Tahun 2011 :
  • Lokasi Terpencil  sebesar Rp. 3.400.000/bulan, meliputi : Pulau Bias, Pulau Pahepa, Bupau Ruang Bukide, Nameng, Batubulan, Apelawo, Deahe, Winangung, Bulangan
  • Lokasi Sangat Terpencil sebesar Rp. 4.400.000/bulan, meliputi : Pulau Biaro dan Pulau Makalehi. 

Sitaro : DPRD Mediasi Layanan Pendidikan

0 komentar

Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) mendapat porsi tersendiri dari DPRD Sitaro. Terbukti Ketua DPRD, Djibton 'Bogar' Tamudia BAc, pada tanggal 13 Agustus 2012 secara langsung memediasi kegiatan belajar mengajar para siswa yang mengikuti kursus bahasa Inggris di tempat terbuka.

"Saya mendapat informasi dari masyarakat langsung meninjau sekaligus mengajak SKPD terkait," ujat Tanudia saat berkunjung ke lokasi tersebut.
Menurut pria jebolan Lemhanas ini, mengajak langsung SKPD terkait agar supaya ketika di lapangan langsung segera dicarikan solusinyaseperti apa.
"Hal seperti ini salah satu tugas utama dewan, bagaimana menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat terlebih khususnya bicara bidang pendidikan," tandasnya.
Beliau juga mengapresiasi kemauan keras anak-anak untuk belajar, selain salut dengan pihak yang mempelopori proses belajar non formal seperti ini.
"Langkah untuk peningkatan pendidikan patut diapresiasi,s etidaknya satu sisi kegiatan yang berlangsung telah banyak membantu pengembangan pendidikan bagi anak-anak di daerah ini."

Sangihe : Pembelajaran dari Proses Kajian Anggaran Pelayanan Publik

0 komentar


UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur bahwa masyarakat memiliki peluang untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan di daerah. Namun, peluang-peluang tersebut dalam banyak kasus masih belum digunakan secara optimal baik oleh aparat pemerintah maupun dari masyarakat atau organisasi masyarakat sipil yang ada.

Berangkat dari situasi seperti ini, pada bulan Maret 2011 BASICS mencoba memfasilitasi  proses kajian anggaran pelayanan publik dengan melibatkan forum masyarakat sipil di kabupaten kepulauan Sangihe. Proses kajian anggaran ini diawali dengan pelatihan analisa anggaran pelayanan dasar berbasis SPM/MDGs dan responsive gender. Sebagai tindak lanjut dari pelatihan tersebut telah terbentuk Tim Kajian Anggaran yang akan melakukan analisa terhadap dokumen perencanaan dan pengangaran daerah dan kemudian membuat rekomendasi kepada Pemda dan DPRD untuk perbaikan perencanaan dan penganggaran di tahun yang akan datang.

Tim kajian anggaran berjumlah 8 orang yang berasal dari beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Formasi (Forum Masyarakat Sipil Sangihe).  Tugas tim kajian adalah melakukan analisa terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran Kab. Kep. Sangihe tahun 2010 – 2011 dan menyusun  laporan yang berisi hasil analisa dan rekomendasi kepada pihak eksekutif dan legislatif. Analisa terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dengan target MDGs dan SPM bidang pendidikan dan kesehatan. Hasil laporan tim kajian anggaran kemudian akan menjadi bahan diskusi multipihak bersama dengan eksekutif dan legislatif.   

Proses kajian anggaran dilakukan dalam beberapa tahapan : 1)  mengumpulkan dokumen yang terdiri dari : data capaian kinerja pendidikan dan kesehatan tahun, dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2010 dan 2011 (RKPD, KUA, PPAS, RKA, DPA, ABPD) ; 3) membaca dan menganalisa dokumen; 4) menuliskan hasil kajian; 5) mendiskusikan hasil kajian kepada pihak eksekutif dan legislatif (dalam hal ini Tim Anggaran Daerah dan Badan Anggaran DPRD);  6) mensosialisasikan hasil kajian kepada masyarakat sipil lainnya.

Beberapa hambatan dialami oleh Tim Kajiang Anggaran selama berproses melakukan kajian anggaran, antara lain : 1) kegiatan ini merupakan hal yang baru pertama kali dilakukan sehingga anggota tim kajian harus bekerja keras untuk mempelajari berbagai hal yang berkaitan proses perencanaan dan penganggaran yang baik serta peraturan perundang-undangan yang terkait;  2) kesulitan untuk mendapatkan data capain kinerja pendidikan dan kesehatan karena data yang ada tidak selalu lengkap; 3) kesulitan untuk mengakses dokumen penganggaran SKPD (RKA dan DPA) karena dokumen tersebut masih dianggap sebagai ‘rahasia dapur” SKPD terkait yang tidak bisa diakses oleh publik. 
Selain dari beberapa hambatan tersebut, Tim Kajian juga mencatat dukungan yang sangat baik, khususnya dari Bappeda dalam menyediakan dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran daerah (RPJMD, RKPD, KUA, PPAS, APBD).  Pihak Bappeda juga terbuka untuk melakukan diskusi yang berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kerjasama yang baik juga ditunjukkan Dinas Kesehatan dan Dinas Dikpora dalam menyediakan data capaian SPM pendidikan dan kesehatan, meskipun belum semuanya lengkap dan tervalidasi. 

Dengan segala keterbatasan yang ada, laporan hasil kajian anggaran pelayanan pendidikan dan kesehatan tahun 2010 dan 2011 disampaikan kepada pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab. Kepl. Sangihe pada bulan April 2011. Ketika menerima laporan kajian anggaran tersebut, Sekda mengungkapkan apresiasianya atas inisiatif yang sudah dilakukan oleh Formasi dengan dukungan BASICS mengingat hal ini baru pertama kali terjadi dan beliau menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah awal bagi Pemda untuk bekerjasama dalam nuansa keterbukaan yang konstruktif dan menghilangkan anggapan yang selama ini bahwa OMS selalu berseberangan dengan eksekutif. Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga berjanji untuk memfasilitasi pertemuan antara Tim Kajian Anggaran Formasi dengan Tim Anggaran Pemda dan Badan Anggaran DPRD untuk mendiskusikan hasil kajian anggaran. Kedepannya diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus berlanjut dengan melibatkan lebih banyak SKPD dan organisasi masyarakat sipil lainnya.

Bagi anggota Tim Kajian Anggaran sendiri, proses yang mereka jalani selama kurang lebih dua minggu tersebut memberikan pengalaman yang berharga, seperti yang dikatakan oleh beberapa orang anggota Tim Kajian : 
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan masukan kepada eksekutif dan legislatif terutama dalam penyusunan anggaran sektor kesehatan dan pendidikan untuk lebih memprioritaskan pencapaian target MDGs. Hasil kajian ini perlu menjadi bahan diskusi antara OMS dengan eksekutif dan legislatif.”
 “Kegiatan ini sangat membuka wawasan terkait materi (perencanaan dan penganggaran daerah) dalam rangka pengawasan sebagai masyarakat. Hasil kajian perlu dikomunikasikan kepada semua pemangku kepentingan.”
“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk membantu masyarakat kabupaten Sangihe khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan dan menambah wawasan serta mengubah pola pikir khususnya peserta yang mengikuti kegiatan ini sehingga lebih maju dan meningkat dari sebelumnya.”

Ke depannya BASICS berharap Forum Masyarakat Sipil Sangihe dapat berperan lebih aktif dalam melakukan fungsi pengawasan publik dan memberikan masukan-masukan yang konstruktif bagi Pemda dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik. 


BASICS team Sulawesi Utara

0 komentar



 






  










Sangihe : Aplikasi Pendataan Berbasis SPM Pendidikan Dasar

0 komentar


Yufiter A. Budikase, S.Pd, M.Pd (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Kepl. Sangihe)

Peranan data sangat penting guna suksesnya Perencanaan Program dan Kegiatan serta dalam penetapan Kebijakan Strategi diberbagai bidang. Pendidikan adalah salah satu bidang wajib dalam perencanaan pembangunan, dengan demikian penetapan kebijakan, program dan kegiatan harus benar-benar berdasarkan data kondisi yang akurat dan mutahir. Dalam mendapatkan data yang akurat dan mutahir perlu didukung oleh strategi dan metode yang tepat pula agar data yang diperoleh sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan data yang akurat dan mutahir tentang capaian target Standar Minimal Pelayanan (SPM) bidang Pendidikan Dasar di Kab. Kepl. Sangihe, Dinas Dikpora Kab. Kepl. Sangihe berinisiatif menyusun Aplikasi Pendataan Pendidikan Dasar berbasis SPM. Aplikasi pendataan yang dibangun pada sistem operasi Windows dengan menggunakan Microsoft Office Acces versi 2007 ini didesain berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4 tahun 2007 tentang Standar Nasional Sarana dan Prasarana Pendidikan. 

Yang menarik dari aplikasi pendataan ini adalah mengintegrasikan definisi operasional SPM pendidikan sehingga memudahkan petugas data baik di UPTD maupun Dinas Pendidikan Kabupaten dalam mengolah data capaian kinerja SPM. Mengingat belum adanya petunjuk teknis terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 tahun 2010, maka yang dipakai dalam aplikasi database ini adalah Draft Petunjuk Teknis Perhitungan Indikator Pencapaian (IP) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar yang disusun oleh Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional pada bulan Maret 2010. Perhitungan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilakukan secara otomatis oleh aplikasi yang terbagi dalam dua bagian yaitu: 1) Capaian SPM SD/MI, dan 2) Capaian SPM SMP/MTs. Aplikasi ini juga sudah menggunakan sistem data terpilah untuk kepentingan pengarusutamaan gender dalam bidang pendidikan.

Bagian-bagian utama dari aplikasi ini terdiri dari :
  1. Halaman Depan


  1. Halaman Data Utama, yang digunakan untuk meng-input data. Pertama-tama harus diisi nomor urut dan nama sekolah serta nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Apabila informasi tersebut tidak diisi, pengisian data selanjutnya tidak bisa dilakukan. Halaman Data Utama, adalah halaman yang digunakan untuk meng-input data.

  1. Halaman Eksport Data, untuk mengekspor tabel-tabel dalam aplikasi database ke dalam format yang diinginkan pengguna

  1. Halaman Print-out Laporan, yang berfungsi untuk mencetak format-format laporan dari halaman data utama. Pengguna hanya tinggal memilih data yang akan dicetak sesuai kebutuhan.

  1. Halaman Print-out Format Pendataan, yang digunakan untuk mencetak format-format pendataan sesuai kebutuhan.

  1. Halaman Eksekusi SPM, yang menampilkan hasil perhitungan SPM berdasarkan informasi yang dimasukkan pada halaman data utama. Halaman ini secara otomatis akan memberikan informasi tentang nilai capaian indikator SPM sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.
  

Dengan menggunakan aplikasi ini, beban kerja petugas pengelolaan data baik di UPTD maupun Dinas Dikpora berhasil dikurangi menjadi lebih dari separuhnya. Aplikasi sudah disediakan dalam bentuk CD installer dan dilengkapi dengan buku petunjuk penggunaan aplikasi yang dibuat dalam bahasa yang mudah dipahami orang awam.

Pada akhirnya kami pun menyadari bahwa aplikasi ini sangatlah sederhana dan belum sempurna menjawab kebutuhan penggunanya. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik saran guna penyempurnaan aplikasi ini. Mudah-mudahan aplikasi ini dapat bermanfaat guna mempermudah perhitungan Capaian Standar Minimal Pelayanan Pendidikan di daerah sesuai Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010, sekaligus dapat bermanfaat dalam pengukuran target capaian Standar Sarana Prasarana Pendidikan berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007.


Sangihe : Pengabdian Ibu Guru di Kepulauan

0 komentar


“Menyeberang Lautan Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa”

Desa Lapepahe, Kecamatan Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, hanyalah sebuah kampung kecil. Namun, desa yang dihuni 609 jiwa itu menyimpan sebuah kisah besar, dan ibu guru Dorkas Kaengke sebagai tokoh utamanya. Ibu guru Dorkas adalah sosok yang pantas jadi panutan dan contoh bagi dunia pendidikan di Sulawesi Utara, bahkan Indonesia. 28 tahun mengabdi sebagai guru, selama itu pula ia harus menyeberangi laut dengan perahu tradisional untuk menjangkau tempatnya mengajar, SD Inpres Mahumu yang terletak di Pulau Mahumu. Bahaya dan maut yang setiap saat bisa menjemputnya tak membuat Ibu Dorkas gundah.

Baginya, mengajar adalah pilihan hidup yang harus dijalani dengan segenap hati. Jelas menyedihkan ketika mendengar kisahnya di saat-saat awal mengajar. Sebab ternyata ia cuma mendapatkan gaji sebesar Rp40 ribu rupiah. Ibu Dorkas adalah ibu, guru dan pribadi yang luar biasa mengagumkan. Ketika warga di di Pemukiman Uai, Desa Lapepahe, masih dibungkus selimut dan terlelap tidur, ia sudah memulai aktifitasnya. Keheningan pagi memang sudah menjadi sahabatnya setiap hari. Hampir setiap pukul 04:00 Wita (dini hari), ia sudah bangun dengan memulai pekerjaan di dapur. “Sebelum ke sekolah saya menyiapkan sarapan bagi suami dan anak-anak. Jam bangun saya seperti ini, karena saya memang tidak suka terlambat ke sekolah,”kata Ibu Dorkas.

Desa Lapepahe berjarak 2,5 jam dari Kota Tahuna, Ibukota Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kediaman Ibu Dorkas jauhnya kira-kira dua kilometer dari perkampungan Lapepahe, Kecamatan Manganitu Selatan. Jalan setapak super ektsrem sepanjang 1 kilometer harus dilewati. Itu pun dengan risiko tergelincir karena medannya naik-turun. Ibu guru Dorkas benar-benar perempuan tangguh. “Sekolah tempat saya mengajar letaknya di Pulau Mahumu. Jaraknya memang tidak terlalu jauh, tapi beginilah keadaannya. Alat transportasi cuma perahu,”kata Ibu Dorkas menjelaskan. Dibutuhkan sekitar 15 menit perjalanan melintasi laut Lapepahe untuk mencapai pulau Mahumu. Setiba di dermaga pulau Mahumu perjalanan dilanjutkan dengan mendaki bukit yang tingginya kiara-kira 20 meter di atas permukaan laut, lalu dilanjutkan dengan jalan kaki sejauh 200 meter menuju sekolah. “Kalau air pasang, jarak tempuhnya hanya lima meter dari pantai ke sekolah. Tapi ini air surut, saya harus memarkir perahu di dermaga tadi,” jelas ibu guru yang tangguh ini.  

Di usianya yang lebih dari setengah abad, Ibu Dorkas tak terlihat seperti perempuan lemah. Ia terlihat kuat, sekuat tekadnya untuk mengajar. Kedua kaki dan tangannya masih terlihat bertenaga. “Saya sudah terbiasa mengajar dengan keadaan seperti ini. Menggunakan perahu pulang-pergi tidak masalah. Ini sudah saya jalani setelah SK penempatan saya tahun 1984 di tempat ini,” kata Ibu Dorkas di sela-sela perjalanan menuju sekolah.  

“Perahu yang saya gunakan itu, sudah yang kesepuluh. Sembilan lainnya sudah rusak. Kadangkala, saya kehujanan dalam perjalanan. Kalau dalam perjalanan ke sekolah basah kuyup, saya kembali ke rumah untuk ganti pakaian. Kalau hanya basah sedikit, saya tetap melanjutkan perjalanan ke sekolah,”kata Ibu Dorkas yang pernah ikut upacara dengan menggunakan pakaian basah akibat kehujanan. Dengan polos, dirinya mengaku tidak ingin pindah dari sekolah itu. Kecintaan dan kedekatannya dengan warga Mahumu menjadi alasan. “Saya sudah menganggap siswa-siswa saya sebagai anak kandung. Kadang meski badan tidak sehat, saya tetap pergi mengajar. Kalaupun lelah, saya meminta suami untuk antar sekalian jemput,”ujarnya.

Ibu Dorkas yang sudah menelorkan beberapa anak didik menjadi polisi, tentara dan guru menceritakan beberapa pengalaman memilukan dalam 28 tahun perjalanan tugasnya itu. “Kira-kira 24 November 2009 lalu, saya hendak berangkat ke sekolah. Tidak ada tanda-tanda apapun kalau pagi itu akan ada hujan dan angin kencang. Ketika saya berada di tengah laut, dengan cepat semua di sekitar saya menjadi gelap. Perahu tergoyang-goyang akibat hantaman angin. Saya terus mendayung meskipun perasaan takut ada. Saya sampai menangis,”kenangnya dengan wajah berbinar. “Tak disadari saya sudah berada jauh dari dermaga Desa Mahumu. Mungkin karena besarnya arus, saya terseret begitu jauh,”sambungnya. Meski terlihat begitu tegar, Ibu Dorkas ternyata mengalami gangguan kesehatan. “Kesehatan saya terganggu. Sejak sakit 1994 lalu, saya sudah tidak bisa naik kendaraan darat seperti mobil, sepeda motor dan pesawat. Jadi, kalau ada urusan di Tahuna, saya meminta suami mengantar saya menggunakan perahu,”akunya.

Menutup pembicaraan, Ibu Dorkas menilai, sekarang perhatian pemerintah terhadap guru-guru di daerah terpencil sudah lebih bagus. “Saya mendapat tunjangan per satu tahun. Jumlahnya lumayan. Saya mulai terima sejak 2006 lalu. Saya punya impian pangkat Golongan IIIC bisa dinaikkan menjadi IIID. Itu harapan besar saya,”akunya. Ibu Dorkas ikut mengungkap permasalahan listrik di daerahnya menjadi satu kendala. “Kadang seminggu listrik hidup, kadang mati. Kadang dalam seminggu hanya empat hari listrik hidup. Beberapa kali pakaian dinas saya tidak disetrika saat ke sekolah karena listrik padam,”terangnya.

“Tujuan utama saya adalah membuat anak-anak di Desa Mahumu menjadi pintar dan berguna bagi orangtua mereka. Penduduk di tempat itu rata-rata kurang mampu. Hanya pendidikan yang lebih baik yang bisa membuat mereka keluar dari ketertinggalan,”katanya mengakhiri pembicaraan. Sebuah impian yang luhur dan mulia.

Minut : Survey Kepuasan Warga Pengguna Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Kabupaten Minahasa Utara

0 komentar


(Tim Kajian dari Kelompok Masyarakat Sipil Kab. Minahasa Utara)

Latar Belakang

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencapaian MDGs khususnya Peningkatan Kesehatan Ibu terus dilakukan, diantaranya diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM). SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.  Selain itu SPM merupakan upaya terstruktur dalam rangka pengentasan kemiskinan sebagai komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals/MDGs). Pemerintah menyusun dan menetapkan SPM agar seluruh lapisan masyarakat dijamin memperoleh kualitas pelayanan dasar yang sama secara minimal. Pemerintahan Daerah menerapkan dan mencapai SPM agar pelayanan yang sangat mendasar dijamin dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam Simposium Nasional yang diadakan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010, Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH menempatkan Peningkatan Kesehatan Ibu, bayi dan balita pada poin pertama yang menjadi Fokus Prioritas Pembangunan Kesehatan Pemerintah Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar komitmen pemerintah daerah sebagai lembaga penyedia layanan publik di tingkat daerah dalam melakukan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu/Anak berdasarkan pencapaian SPM yang sudah ditetapkan? Dan bagaiman tanggapan masyarakat pengguna layanan kesehatan, khususnya KIA terhadap pelayanan yang disediakan pemerintah daerah?

Hal ini menjadi dasar dilakukannya survey untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pelayanan KIA yang diberikan di pusat-pusat pelayanan kesehatan, mengindentifikasi masalah-masalah yang terkait pelayanan KIA, dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan kesehatan.  Survey ini dilakukan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa yang tersebar di dalam wilayah kerja 5 Puskesmas : PKM Kalawat dan PKM Airmadidi mewakili pengguna layanan perkotaan; PKAM Talawaan mewakili pengguna layanan desa daratan; PKM Wori dan PKM Mubune, mewakili pengguna layanan desa pesisir dan pulau.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Jumlah responden dalam survey ini adalah 330 responden yang merupakan pengguna langsung unit layanan KIA. Sekitar 80% responden adalah ibu rumah tangga dengan tingkat pendidikan sebagaian besar SLTA dan jumlah penghasilan rata-rata Rp. 500.000 s/d Rp. 1.000.000 per bulan.  
Hasil survey menunjukkan bahwa unit pelayanan kesehatan yang paling dominan digunakan adalah Pukesmas Keliling (83%), lainnya menggunakan Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan RSUD. Yang menarik, sekitar 8% responden lebih memilih menggunakan jasa dukun bersalin.
.
Tingginya pengguna Pusling disebabkan karena adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan dan pemerintah desa/kelurahan lewat program Posyandu yang sebarannya hampir ada disemua desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu alasan pengguna layanan Pusling adalah akses yang mudah dan biaya yang murah. Sementara sebagian besar pengguna layanan Puskesmas adalah pasien rujukan. Kurangnya pengguna Pustu dan Poskesdes disebabkan sebaran unit layanan ini hanya sedikit, tidak selalu ada petugas kesehatan dan sudah tidak terawat lagi.

Jenis layanan KIA yang paling banyak digunakan pada unit layanan Pusling dan Posyandu adalah pemeriksaan kehamilan (89%),  imunisasi bayi (83%), kunjungan/pemeriksaan bayi (75%), pelayanan anak balita (59%) dan pemberian makanan pendamping ASI (57%), sedangkan pertolongan persalinan hanya 5%. Jenis layanan KIA yang paling banyak di gunakan pada unit layanan Puskesmas adalah pemeriksaan kehamilan (73%), pertolongan persalinan (45%), kunjungan/pemeriksaan bayi (45%), imunisasi bayi (44%) dan pelayanan anak balita (37%).

Melihat bahwa unit layanan Pusling dan Posyandu paling banyak digunakan oleh warga masyarakat untuk mendapatkan peayanan KIA, dibutuhkan petugas kesehatan yang terlatih dan dalam jumlah yang cukup untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Demikian juga dengan kelengkapan standar pelayanan KIA yang harus dimiliki oleh setiap unit pelayanan. Pada kenyataannya, sebaran tenaga kesehatan, khususnya bidan dan dokter masih belum merata dan masih banyak unit pelayanan kesehatan yang belum mempunyai kelengkapan standar pelayanan KIA.

Yang menarik pada pelayanan yang diberikan oleh Dukun Bersalin. Dari 8% responden yang menggunakan jasa dukun bersalin, sebagian besarnya untuk pertolongan persalinan (75%).  Sementara kalau kita mengacu pada pencapaian SPM Kesehatan, penangan persalinan harus ditangani oleh tenaga kesehatan.  Selain murah dan akses yang mudah (dalam memberikan pelayanan dukun bersalin mendatangi rumah pasien), alasan responden memilih ke dukun bersalin antara lain karena akses yang mudah dan biaya yang murah.   
Seperti pengakuan seorang responden, "
“yah, kalo kita mo pigi rumah sakit. Baru mo sewa oto jo, so berapa? Bukang dekat dari sini ka rumah sakit 2 jam ada itu depe lama. Blum le biaya for orang yang mo bajaga, for depe makang, ongkos kasana kamari. Kalo kita pe laki yang bajaga berarti dia nyanda karja kong mo bayar deng apa dang kalo dia nyanda ada pemasukkan. Jadi kita pikir mama biang jo lebe murah. Tuhari bayar dukun 200.000,- itu le cuma sukarela dari torang.”
“ Kalau saya ke rumah sakit, biaya sewa mobil saja sudah berapa?  jarak dari sini ke rumah sakit sekitar 2 jam perjalanan. Belum lagi biaya untuk orang yang akan mendampingi (selama di rumah sakit), untuk makan dan biaya transportasinya. Kalau suami saya yang mendampingi berarti dia tidak bisa bekerja, lalu mau bayar dengan apa kalau tidak ada pemasukan. Jadi lebih baik ke dukun bersalin karena lebih murah, hanya bayar Rp. 200.000,- itupun hanya sukarela.”  
Alasan lainnya responden menggunakan jasa dukun bersalin dikarenakan tidak tersedianya tenaga kesehatan pada saat dibutuhkan. 
“tu hari kita melahirkan malang, jadi bidan nyanda ada soalnya dia nyanda tinggal di sini kwa. Cuma jaga datang kalo ada pelayanan posyandu, sementara disini nyanda rupa di kota, oto ada trus. Jadi torang da pangge mama biang noh.”
“Waktu itu saya melahirkan malam hari, dan tidak ada bidan karena tidak tinggal di desa kami. Hanya datang pada saat memberikan pelayanan posyandu, sementara kondisi di desa berbeda dengan di kota, kendaraan umum selalu tersedia. Jadi kami memilih memanggil dukun bersalin.”

Kesimpulan dan Rekomendasi 

Meskipun masih terbatasnya pelayanan KIA yang diberikan pada tiap sarana layanan, mulai dari ketersediaan alat, sarana dan prasarana dan tenaga medis dan biaya yang masih cukup tinggi dalam memperoleh layanan kesehatan, namun warga masyarakat pengguna layanan tersebut umumnya (hampir 70%) menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini sebenarnya lebih disebabkan karena tidak tersediannya alternatif lain untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga murah dan akses yang mudah terjangkau.  Meski demikian dari informasi yang diberikan pengguna lewat survey yang dilakukan, upaya peningkatan mutu layanan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak masih harus dilakukan, khususnya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. 

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dasar diantaranya :

  1. Penambahan Alokasi anggaran untuk Program Perbaikan Gizi di posyandu.
  2. Diperlukan peningkatan program sosialisasi tentang program kebijakan kesehatan (jampersal, jamkesmas, jamkesda dan SOP kesehatan). di Minahasa Utara. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan, DPRD dan OMS
  3. Memperkuat  pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di unit layanan kesehatan. (puskesmas/pustu/poskesdes/pusling) sebagaimana diamanatkan dalam UU 25/2009 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik.
  4. Mendorong untuk mengaktifkan kembali program desa siaga.
  5. Distribusi tenaga kesehatan secara merata, terutama di daerah-daerah terpencil.
  6. Alokasi anggaran untuk membangun kemitraan antara Tenaga Kesehatan yang ada di lapangan dengan dukun bersalin (biang kampung) 
  7. Peningkatan status RSUD dan optimalisasi pelayanan. Agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  8. Pengawasan terhadap pungutan (uang partisipasi pengguna layanan) yang aturannya tidak jelas.
  9. Pengadaan papan informasi terkait pelayanan di unit layanan.
  10. Pembentukan lembaga komplain di setiap unit layanan
  11. Peningkatan fasilitas puskesmas agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  12. Pengadaan sarana dan prasarana posyandu. (bangunan dan fasiltas) yang lebih steril. Mengingat posyandu tersebut memberikan pelayan kepada kelompok-kelompok rentan (anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui)

Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

0 komentar

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  2. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom

Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah

Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.

Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

(dikutip dari : http://www.kesehatanibu.depkes.go.id)


Minut : Kunjungan Lapangan DPRD Meninjau Pelayanan KIA

0 komentar

Pada tanggal 2 Juni 2012, DPRD Kab. Minahasa Utara melakukan kunjungan lapangan ke wilayah Kecamatan Likupang Timur (2 Juni 2012) dan Kecamatan Kema (23 Juni 2012). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan masukan bagi penyusunan Peraturan Daerah Pelayanan Kesehatan Publik yang merupakan inisiatif DPRD Kab. Minahasa Utara. Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi C DPRD Minahasa Utara didampingi oleh Tim Penyusun Naskah Akademik Peraturan Daerah yang terdiri dari unsur perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil serta didampingi konsultan dari Program BASICS.

Desa Rinondoran, Kecamatan Likupang Timur
Terdapat satu Polindes dengan satu orang bidan desa. Akses dan tenaga kesehatan yang terbatas menjadi salah satu kendala yang dihadapi masyarakat. Namun demikian, perhatian untuk kesehatan masyarakat khususnya ibu dan anak tetap diperhatikan. Setiap bulan pada tanggal 18 dilakukan penimbangan balita dan pemeriksaan ibu hamil dan menyusui.  Menurut pengakuan seorang warga yang ditemui, meskipun pemeriksaan telah terjadwal akan tetapi kesadaran masyarakat khususnya ibu-ibu hamil masih rendah, terbukti mereka belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas ini. Di samping kesibukan sebagai alasan untuk enggan memerikasakan kesehatan, sikap apatis juga masih  dominan di antara mereka.  Biasanya nanti saat mau melahirkan atau setidaknya menjelang kelahiran, mereka baru kalang kabut dan cenderung panik untuk cari pertolongan dalam proses persalinan. Ada beberapa kasu (tidak disebutkan jumlahnya) dimana ibu melahirkan dengan kondisi bayi sudah meninggal. Diasumsikan, ini adalah salah satu akibat dari keengganan untuk memeriksakan diri selama masa kehamilan. Selain itu, akibat akses dan fasilitas yang terbatas, ada kasus ibu melahirkan di perjalanan saat menuju puskesmas. Selain bidan, masyarakat mempercayakan biyang kampung (dukun bayi) untuk menolong persalinan.

Ada satu hal yang perlu jadi perhatian pengambil kebijkan di daerah ini dalam hal biaya persalinan. Biaya yang dikenakan bagi ibu yang melahirkan anak lahir laki-laki dengan anak perempuan dibedakan. Ibu yang melahirkan anak laki-laki dikenakan biaya Rp. 300.000,- sementara anak perempuan Rp. 250.000,-. Mungkin dalam pandangan orang awam bukan masalah, namun hal tersebut jadi benih ketidakadilan gender di tengah masyarakat.  Kebijakan ini nampaknya tidak disadari oleh pemerintah daerah. Jangankan pemerintah daerah, masyarakat setempat juga tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Ketika ditanya, mengapa ada perbedaan tersebut? Mereka menjawab sendiri bahwa proses melahirkan anak laki-laki lebih sulit daripada anak perempuan. Mereka berasumsi demikian. Dalam pandangan masyarakat mungkin hal tersebut dapat dimaklumi, namun bagi pemerintah daerah seharusnya hal tersebut tidak bisa dibiarkan terus terjadi.  Perlu diselidiki lagi apakah perbedaan biaya persalinan ini merupakan kebijakan pemerintah daerah atau kebiasaan masyarakat yang sudah membudaya dan direstui oleh bidan/petugas kesehatan di daerah tersebut. Kondisi ini perlu upaya yang harus dilakukan oleh para pihak untuk memberikan penyadaran agar meminimalisir kebijakan yang tidak responsif gender.

Di Desa Rinondoran, menurut pengakuan warga belum ada ditemukan gizi buruk, namun ada penyakit yang kadang mewabah di daerah ini, antara lain penyakit malaria dan diare. Biasanya penyakit ini diderita masyarakat berhari-hari dan kadang menyerang anggota keluarga secara bergantian. Ketika ditanya apa penyebabnya, masyarakat belum bisa memastikan. Konsumsi air minum warga berasal dari air sumur. Beberapa di antara mereka beranggapan adanya tambang emas oleh perusahaan di daerah mereka yang mencemari air bawah tanah. Namun hal tersebut belum dapat dipastikan dan perlu ada pembuktian secara ilmiah.

Desa Kema II, Kecamatan Kema
Desa ini terletak di Ibu Kota Kecamatan Kema. Terdapat Puskesmas yang melayani rawat darurat. Kurang lebih satu tahun rawat darurat tersebut telah difugsikan, khususnya persalinan Ibu melahirkan. Kondisi ibu melahirkan di daerah ini umumnya tertangani dengan baik yang aksesnya dekat dengan ibukota kecamatan. Namun pasien dari beberapa desa yang berjauhan dengan ibu kota Kecamatan Kema, persalinan ibu-ibu mengalami kesulitan karena akses yang jauh. Ibu-Ibu yang melahirkan di Puskesmas ini yang berasal dari wilayah yang agak berjauhan, umumnya diantar oleh bidang desa dan atau Biyang Kampung (dukun bayi). Di Puskesmas ini belum ditemukan kasus ibu melahirkan yang meninggal demikian pula dengan bayi lahir mati.

Desa Langsot, Kecamatan Kema
Pelayanan Polindes hanya dibuka 2 kali dalam seminggu, yakni hari Senin dan Kamis karena bidan desa hanya 1 orang dan tidak menetap di desa Lansot tetapi dari desa Kema, ibukota Kecamatan. Keluhan ibu-ibu disebabkan oleh karena bidan yang ditempatkan di desa mereka adalah bidan kecamatan yang hanya bertugas dua kali dalam seminggu. Ketika ada ibu hamil yang membutuhkan pertolongan di luar hari Senin dan Kamis, maka yang bersangkutan tidak dapat terlayani. Umumnya ibu-ibu melahirkan dibantu oleh bidan. Kalau bertepatan dengan jadwal kunjungan hari Senin dan Kamis akan ditolong oleh bidan desa, tapi kalau di luar jadwal tersebut, iabu yang akan melahirkan harus mendatangi Puskesmas Kema. Biaya persalinan di tempat praktek bidan cukup mahal, sekitar Rp. 700.000,-. Sampai saat ini di desa Lansot belum ada kasus ibu melahirkan yang meninggal demikian juga dengan bayi lahir mati.

Desa Lilang, Kecamatan Kema
Kegiatan Posyandu 1 kali sebulan, tanggalnya tidak menentu, biasaya akan diumumkan melalui Kepala Desa. Ada  1 orang bidan desa 1 orang tetapi tidak menetap di desa tersebut. Pelayanan kesehatan sewaktu-waktu dilakukan, biasanya hanya pada saat ada penimbangan bayi di Posyandu yang waktu juga tidak menentu. Masyarakat di desa ini masih ada yang mempercayakan persalinannya pada biang kampung (dukun bayi) ketimbang ke bidan atau mengunjungi Puskesmas di Kema. Di samping jarak yang jauh, kendaraan umum menuju ibukota Kecamatan juga sulit diperoleh. Biang Kampung masih dipercaya karena sudah dianggap lebih berpengalaman.    Pernah terjadi 1 kasus kematian ibu karena melahirkan dan 1 kasus kematian bayi baru lahir. Kedua persalinan terpersalinan tersebut tidak ditolong oleh petugas kesehatan, hanya biang kampung. Sampai saat ini belum ada penyakit yang pernah mewabah di desa ini. Meskipun demikian, kondisi sanitasi dasar warga masyarakat di desa ini belum terlalu diperhatikan, khususnya jamban keluarga umumnya tidak sehat dan sebagian lainnya tidak memiliki dan masih buang hajat di sepanjang pantai.

Desa Waleo, Kecamatan Kema
Di desa ini ada seorang dukun bayi terlatih bernama Ibu Martina yang sudah menolong persalinan sejak tahun 1980. Keahlian beliau dalam bidang ini didapatkan secara turun temurun. Keahlian yang dimilikinya saat ini akan diteruskan oleh cucunya, karena anaknya tak satu pun yang dapat meneruskan keahliannya. Sejak menekuni pekerjaan ini, Ibu Martina sudah menolong tidak kurang dari 700 persalinan.  Rata-rata dalam seminggu Ibu Martina menolong 4 orang ibu melahirkan, bukan hanya di desanya dan di desa tetangga tetapi juga di luar Kecamatan Kema. Pelayanan proses persalinan biasanya dilakukan di rumahnya sendiri dan juga dipanggil ke rumah pasien. Kepercayaan kepada Ibu Martina lebih pada pengalaman beliau yang sudah banyak menolong persalinan. Selain itu juga beliau adalah dukun terlatih yang bersertifikat dan pernah disekolahkan selama 9 bulan pada tahun 1989. Sejak saat itu, keterpaduan pengalaman selama menjadi biang kampong (dukun) dan pengetahuan yang didapatkan selama disekolahkan menjadi bekal dalam menolong persalinan. Mengatasi kondisi kesehatan dasar yang membutuhkan pertolongan pertama juga sudah dikuasainya. Karena keahliannya ini, kadang bidan pun meminta bantuan Ibu Martina jika ada kondisi pasien yang mau melahirkan dalam kondisi yang sudah gawat/darurat

Menurut Ibu Martina, ibu-ibu lebih memilih proses persalinannya ditolong oleh biang Kampung bukan karena tidak ada bidan, tapi kepercayaan masyarakat terhadap biang Kampung masih kental. Banyak orang takut terhadap bidan karena beranggapan bidan hanya teori dan minim pengalaman. Belum lagi jika bidan tak mampu menolong, jalan keluarnya adalah disarankan untuk operasi. Yang ada dalam benak masyarakat ketika operasi adalah banyak uang yang harus dikeluarkan sementara penghasilan masyarakat yang ada di desa tidak mencukupi. Dengan kondisi seperti itu, menurut Ibu Martina, baiknya pemerintah daerah menyekolahkan biang Kampung  menjadi terlatih minimal seperti pengalaman beliau. Minimal biang kampung bisa memberikan pertolongan pertama sebelum dibawa ke bidan atau Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya. Apalagi untuk daerah yang jauh dari layanan kesehatan dengan akses transportasi yang juga sulit sementara yang tersedia hanya biang kampung.

Berbagai informasi yang didapatkan selama kunjungan lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat pengguna layanan kesehatan menjadi masukan yang sangat berharga dalam proses penyusunan Naskah Akademik Peraturan Daerah Inisiatif DPRD mengenai Pelayanan Kesehatan Publik. Selain berdialog dengan masyarakat pengguna layanan, DPRD juga berencana untuk mengadakan dialog dengan para petugas kesehatan. Dengan demikian, diharapkan Peraturan Daerah yang nantinya akan disusun ini benar-benar bisa menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Minahasa Utara.


 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes