Peraturan Perundang-Undangan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM)


Sesuai ketentuan pasal 11 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan acuan bagi Kementrian/Lembaga dalam penyusunan SPM. Sampai dengan tahun 2011 telah ditetapkan Standar Pelayanan Minimal dari 13 Kementrian/Lembaga yang selanjutnya menjadi pokok-pokok acuan bagi pemerintah daerah dalam penerapan SPM. Peraturan tentang SPM yang dikeluarkan Kementrian/Lembaga tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban di daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah telah mencantumkan SPM dalam proses perencanaan daerah, serta evaluasi pelaksanaannya, setelah secara jelas juga dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan peraturan terkait lainnya. SPM pada penerapannya diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan, prioritas, dan kemampuan keuangan nasional dan daerah serta kelembagaan dan personil.           

Berikut ini adalah 13 Peraturan Kementrian/Lembaga tentang Standar Pelayanan Minimal :
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Sosial nomor 29/huk/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial.  Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.   
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.   
  • Peraturan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional No. 55/hk-010/b5/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15/PERMEN/x/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan dan perubahannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/PERMEN/IV/2010.  
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.  
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.   
  • Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian.  
  • Peratuan Menteri Kemkomindo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota.

1 komentar:

  1. kalau mau tahu lebih jauh tentang SPM silahkan cari di google ketik guritno soerjodibroto atau ganeshatechedu.com

    BalasHapus

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes