Minut : Survey Kepuasan Warga Pengguna Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Di Kabupaten Minahasa Utara


(Tim Kajian dari Kelompok Masyarakat Sipil Kab. Minahasa Utara)

Latar Belakang

Komitmen Pemerintah Indonesia dalam pencapaian MDGs khususnya Peningkatan Kesehatan Ibu terus dilakukan, diantaranya diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 tahun 2008 tentang Standart Pelayanan Minimum (SPM). SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.  Selain itu SPM merupakan upaya terstruktur dalam rangka pengentasan kemiskinan sebagai komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dalam mencapai tujuan pembangunan milenium (Millenium Development Goals/MDGs). Pemerintah menyusun dan menetapkan SPM agar seluruh lapisan masyarakat dijamin memperoleh kualitas pelayanan dasar yang sama secara minimal. Pemerintahan Daerah menerapkan dan mencapai SPM agar pelayanan yang sangat mendasar dijamin dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah.

Dalam Simposium Nasional yang diadakan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010, Menteri Kesehatan RI dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, Dr.PH menempatkan Peningkatan Kesehatan Ibu, bayi dan balita pada poin pertama yang menjadi Fokus Prioritas Pembangunan Kesehatan Pemerintah Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa besar komitmen pemerintah daerah sebagai lembaga penyedia layanan publik di tingkat daerah dalam melakukan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu/Anak berdasarkan pencapaian SPM yang sudah ditetapkan? Dan bagaiman tanggapan masyarakat pengguna layanan kesehatan, khususnya KIA terhadap pelayanan yang disediakan pemerintah daerah?

Hal ini menjadi dasar dilakukannya survey untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan terhadap pelayanan KIA yang diberikan di pusat-pusat pelayanan kesehatan, mengindentifikasi masalah-masalah yang terkait pelayanan KIA, dan memberikan masukan dan rekomendasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan perencanaan pembangunan kesehatan.  Survey ini dilakukan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa yang tersebar di dalam wilayah kerja 5 Puskesmas : PKM Kalawat dan PKM Airmadidi mewakili pengguna layanan perkotaan; PKAM Talawaan mewakili pengguna layanan desa daratan; PKM Wori dan PKM Mubune, mewakili pengguna layanan desa pesisir dan pulau.

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat

Jumlah responden dalam survey ini adalah 330 responden yang merupakan pengguna langsung unit layanan KIA. Sekitar 80% responden adalah ibu rumah tangga dengan tingkat pendidikan sebagaian besar SLTA dan jumlah penghasilan rata-rata Rp. 500.000 s/d Rp. 1.000.000 per bulan.  
Hasil survey menunjukkan bahwa unit pelayanan kesehatan yang paling dominan digunakan adalah Pukesmas Keliling (83%), lainnya menggunakan Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan RSUD. Yang menarik, sekitar 8% responden lebih memilih menggunakan jasa dukun bersalin.
.
Tingginya pengguna Pusling disebabkan karena adanya kerjasama antara Dinas Kesehatan dan pemerintah desa/kelurahan lewat program Posyandu yang sebarannya hampir ada disemua desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu alasan pengguna layanan Pusling adalah akses yang mudah dan biaya yang murah. Sementara sebagian besar pengguna layanan Puskesmas adalah pasien rujukan. Kurangnya pengguna Pustu dan Poskesdes disebabkan sebaran unit layanan ini hanya sedikit, tidak selalu ada petugas kesehatan dan sudah tidak terawat lagi.

Jenis layanan KIA yang paling banyak digunakan pada unit layanan Pusling dan Posyandu adalah pemeriksaan kehamilan (89%),  imunisasi bayi (83%), kunjungan/pemeriksaan bayi (75%), pelayanan anak balita (59%) dan pemberian makanan pendamping ASI (57%), sedangkan pertolongan persalinan hanya 5%. Jenis layanan KIA yang paling banyak di gunakan pada unit layanan Puskesmas adalah pemeriksaan kehamilan (73%), pertolongan persalinan (45%), kunjungan/pemeriksaan bayi (45%), imunisasi bayi (44%) dan pelayanan anak balita (37%).

Melihat bahwa unit layanan Pusling dan Posyandu paling banyak digunakan oleh warga masyarakat untuk mendapatkan peayanan KIA, dibutuhkan petugas kesehatan yang terlatih dan dalam jumlah yang cukup untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Demikian juga dengan kelengkapan standar pelayanan KIA yang harus dimiliki oleh setiap unit pelayanan. Pada kenyataannya, sebaran tenaga kesehatan, khususnya bidan dan dokter masih belum merata dan masih banyak unit pelayanan kesehatan yang belum mempunyai kelengkapan standar pelayanan KIA.

Yang menarik pada pelayanan yang diberikan oleh Dukun Bersalin. Dari 8% responden yang menggunakan jasa dukun bersalin, sebagian besarnya untuk pertolongan persalinan (75%).  Sementara kalau kita mengacu pada pencapaian SPM Kesehatan, penangan persalinan harus ditangani oleh tenaga kesehatan.  Selain murah dan akses yang mudah (dalam memberikan pelayanan dukun bersalin mendatangi rumah pasien), alasan responden memilih ke dukun bersalin antara lain karena akses yang mudah dan biaya yang murah.   
Seperti pengakuan seorang responden, "
“yah, kalo kita mo pigi rumah sakit. Baru mo sewa oto jo, so berapa? Bukang dekat dari sini ka rumah sakit 2 jam ada itu depe lama. Blum le biaya for orang yang mo bajaga, for depe makang, ongkos kasana kamari. Kalo kita pe laki yang bajaga berarti dia nyanda karja kong mo bayar deng apa dang kalo dia nyanda ada pemasukkan. Jadi kita pikir mama biang jo lebe murah. Tuhari bayar dukun 200.000,- itu le cuma sukarela dari torang.”
“ Kalau saya ke rumah sakit, biaya sewa mobil saja sudah berapa?  jarak dari sini ke rumah sakit sekitar 2 jam perjalanan. Belum lagi biaya untuk orang yang akan mendampingi (selama di rumah sakit), untuk makan dan biaya transportasinya. Kalau suami saya yang mendampingi berarti dia tidak bisa bekerja, lalu mau bayar dengan apa kalau tidak ada pemasukan. Jadi lebih baik ke dukun bersalin karena lebih murah, hanya bayar Rp. 200.000,- itupun hanya sukarela.”  
Alasan lainnya responden menggunakan jasa dukun bersalin dikarenakan tidak tersedianya tenaga kesehatan pada saat dibutuhkan. 
“tu hari kita melahirkan malang, jadi bidan nyanda ada soalnya dia nyanda tinggal di sini kwa. Cuma jaga datang kalo ada pelayanan posyandu, sementara disini nyanda rupa di kota, oto ada trus. Jadi torang da pangge mama biang noh.”
“Waktu itu saya melahirkan malam hari, dan tidak ada bidan karena tidak tinggal di desa kami. Hanya datang pada saat memberikan pelayanan posyandu, sementara kondisi di desa berbeda dengan di kota, kendaraan umum selalu tersedia. Jadi kami memilih memanggil dukun bersalin.”

Kesimpulan dan Rekomendasi 

Meskipun masih terbatasnya pelayanan KIA yang diberikan pada tiap sarana layanan, mulai dari ketersediaan alat, sarana dan prasarana dan tenaga medis dan biaya yang masih cukup tinggi dalam memperoleh layanan kesehatan, namun warga masyarakat pengguna layanan tersebut umumnya (hampir 70%) menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan. Hal ini sebenarnya lebih disebabkan karena tidak tersediannya alternatif lain untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan harga murah dan akses yang mudah terjangkau.  Meski demikian dari informasi yang diberikan pengguna lewat survey yang dilakukan, upaya peningkatan mutu layanan kesehatan khususnya kesehatan ibu dan anak masih harus dilakukan, khususnya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan. 

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dasar diantaranya :

  1. Penambahan Alokasi anggaran untuk Program Perbaikan Gizi di posyandu.
  2. Diperlukan peningkatan program sosialisasi tentang program kebijakan kesehatan (jampersal, jamkesmas, jamkesda dan SOP kesehatan). di Minahasa Utara. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan, DPRD dan OMS
  3. Memperkuat  pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan di unit layanan kesehatan. (puskesmas/pustu/poskesdes/pusling) sebagaimana diamanatkan dalam UU 25/2009 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik.
  4. Mendorong untuk mengaktifkan kembali program desa siaga.
  5. Distribusi tenaga kesehatan secara merata, terutama di daerah-daerah terpencil.
  6. Alokasi anggaran untuk membangun kemitraan antara Tenaga Kesehatan yang ada di lapangan dengan dukun bersalin (biang kampung) 
  7. Peningkatan status RSUD dan optimalisasi pelayanan. Agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  8. Pengawasan terhadap pungutan (uang partisipasi pengguna layanan) yang aturannya tidak jelas.
  9. Pengadaan papan informasi terkait pelayanan di unit layanan.
  10. Pembentukan lembaga komplain di setiap unit layanan
  11. Peningkatan fasilitas puskesmas agar dapat memberikan pelayanan jampersal.
  12. Pengadaan sarana dan prasarana posyandu. (bangunan dan fasiltas) yang lebih steril. Mengingat posyandu tersebut memberikan pelayan kepada kelompok-kelompok rentan (anak-anak, ibu hamil dan ibu menyusui)

0 komentar:

Posting Komentar

 
  • BASICS PROJECT NORTH SULAWESI © 2012 | Designed by Rumah Dijual, in collaboration with Web Hosting , Blogger Templates and WP Themes